Lima PSK Seksi Diangkut Satpol PP dari Kafe Mesum di Tangsel

Sabtu, 21 September 2019 - 16:23 WIB
Lima PSK Seksi Diangkut Satpol PP dari Kafe Mesum di Tangsel
Lima PSK Seksi Diangkut Satpol PP dari Kafe Mesum di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak lima pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam operasi penertiban di sejumlah titik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satpol PP menerjunkan sejumlah personel yang berkonvoi menggunakan beberapa mobil patroli pada Sabtu (21/9/2019) dinihari itu.

Mereka kemudian menyisir beberapa lokasi hiburan malam yang terletak di daerah Ciputat, Pondok Aren, Serpong, Pamulang, dan Setu. Petugas mendatangi satu per satu kafe di beberapa titik lokasi. Kafe-kafe itu disebutkan menjadi tempat berbuat mesum antara tamu yang datang dengan wanita penghibur di dalamnya.

Saat dirazia, para wanita penghibur berpakaian seksi tengah asik menemani tamu. Tak hanya PSK berpakaian seksi, petugas juga mendapati botol-botol minuman keras dengan berbagai merek dijual bebas di dalamnya. Karena melanggar peraturan daerah (perda), baik PSK dan ratusan botol miras itu langsung diamankan.

"Dari Kafe Sahabat 17 botol miras, Lembayung Sutra Cafe ada 7 botol, Oloan Cafe Nauli ada 89 botol miras, dan Martin kafe sebanyak 115 botol miras. Jadi total keseluruhan sebanyak 228 botol miras," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfahri.

Menurut Muksin, keberadaan minuman keras beralkohol dan sejumlah wanita penghibur di kafe-kafe hiburan malam tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 5/2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Pasal 22 ayat 1 huruf D soal jam operasional, lalu Pasal 5 huruf A tentang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Lalu Perda yang dilanggar berikutnya adalah Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, yakni Pasal 122 ayat 2 yang berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan sertame memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah.

"Kalau baru pertama kali terjaring, mereka nanti diberi pengarahan, peringatan, dan membuat surat pernyataan. Namun jika mereka nanti terjaring lagi untuk kedua kali, maka mereka harus siap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya," katanya.

Lokasi kafe hiburan yang dirazia memang didapati melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan dalam perda. Selama razia, petugas melakukan pendataan identitas dari setiap waiters dan pramusaji. "Kita akan terus berupaya untuk menertibkan dan menyita miras dari kafe hiburan seperti itu, karena tidak selaras dengan motto Tangsel Cerdas, Modern, dan Religius. Belum selaras dengan motto religiusnya," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5284 seconds (0.1#10.140)