Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Batam-Jakarta

Selasa, 17 September 2019 - 20:22 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Batam-Jakarta
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Batam-Jakarta
A A A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Sebanyak delapan orang yang terlibat dalam jaringan diringkus dan empat orang lainnya masih diburu polisi.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada tiga kelompok tersangka dalam penangkapan tersebut, pertama dengan tersangka RUD, ZUL, dan WAN. Polisi lebih dahulu meringkus RUD dan ZUL di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara dengan barang bukti 442 gram sabu, handphone, dan dua sepatu.

"Jadi WAN ini memerintahkan RUD dan ZUL membawa 1,5 kg sabu yang dimasukkan ke dalam dua pasang sepatu dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Calvijn pada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Setelah menangkap RUD dan Zul pelaku, lanjut Calvijn, polisi meringkus WAN di Lubuk Baja Kepulauan Riau. Kepada polisi, mereka mengaku dari 1,5 kg sabu yang dibawa ke Jakarta itu telah diserahkan ke LIS sebanyak 1 kg.

Tak lama, polisi kembali meringkus LIS di Cakung, Jakarta Timur dengan bukti 1.080 kg sabu. Dari LIS, polisi melakukan pengembangan dan meringkus TK di Duren Sawit, Jakarta Timur, serta MIN di Tigaraksa, Tangerang. Adapun ketiganya itu merupakan kelompok kedua jaringan tersebut.

"LIS mengaku mengamankan 1 kilogram sabu itu atas perintah tersangka TK. MIN mengaku menyuruh TK mengambil 1 kg sabu dengan upah Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikannya ke pembeli," tuturnya.

Menurut Calvijn, MIN mengaku memesan barang haram itu dari seseorang yang berstatus DPO dan ada di Malaysia berinisial BL seharga Rp500 juta. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali meringkus kelompok ketiga, BUS di Batam dan JOEL di Dreamland Park Blok G, Sekupang, Batam.

"JOEL tersangka paling atas. Dari hasil jual beli narkoba itu dia beli rumah seharga Rp230 juta, beli mobil, beli keramba, dan beli perahu yang diduga untuk transportasi narkoba," katanya.

Kini para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi pun masih memburu tersangka lainnya yang berstatus DPO, yakni YAN, BL, UR, dan HIM.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5789 seconds (0.1#10.140)