Banyak Kecelakaan Akibat KIR Palsu, Pemprov DKI Luncurkan Elektronik KIR

Senin, 16 September 2019 - 23:02 WIB
Banyak Kecelakaan Akibat KIR Palsu, Pemprov DKI Luncurkan Elektronik KIR
Banyak Kecelakaan Akibat KIR Palsu, Pemprov DKI Luncurkan Elektronik KIR
A A A
JAKARTA - Pencegahan terhadap KIR palsu dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Aplikasi dan sistem online bernama elektronik KIR (e KIR) resmi diluncurkan di UP PKB KIR di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/9/2019).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan langkah ini diambil demi memaksimalkan uji KIR di Jakarta. Dengan demikian pihaknya dapat monitoring kendaraan yang melakukan uji KIR. “Dengan begitu tidak ada lagi KIR KIR palsu yang menyebabkan kecelakaan,” kata Syafrin di lokasi.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas KM 91 Tol Cipularang, lintas Bandung Jakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019) lalu. Sembilan orang dinyatakan tewas usai 21 kendaraan tersapu oleh truk. Polisi menduga truk itu menggunakan KIR palsu.

Sepekan selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat KIR palsu. Uniknya KIR palsu yang digunakan pelaku menggunakan blanko asli yang digunakan dalam uji KIR di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Hanya saja, yang membedakan barcode pada KIR ini tak bisa digunakan melalui aplikasi.

Melihat kondisi demikian, Kadishub menyadari betul KIR menjadi masalah perhubungan di Jakarta dan Nasional. Karena itu, sistem yang diluncurkan pada hari ini merupakan sistem nasional. Artinya kendaraan luar Jakarta bisa terekam selama mengikuti uji KIR di Jakarta.

“Begitu juga sebaliknya, kendaraan plat B (Jakarta) yang mengikuti uji KIR diluar daerah termonitor sistem ini,” lanjut Syafrin. (Baca Juga: Jaringannya Terbongkar, Ratusan Truk di Jakarta Gunakan KIR Palsu)

Melalui sistem yang terintegrasi dengan cash management system (csm) Bank DKI Jakarta. Syafrin mengklaim pihaknya memonitoring sejumlah kendaraan, mulai dari angkutan penumpang hingga angkutan barang.

“Jadi kita bisa mengetahui pelanggaran dan pengujian ini, kita harapkan ke depan dengan nasional ini maka tidak ada permasalahan yang timbul,” ucapnya.

Sekalipun sistem ini sudah resmi dilakukan lantaran memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov dan Kementrian telah dilakukan. Namun Syafrin menegaskan peresmian sistem baru dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat Hari Perhubungan Nasional, 17 September 2019 mendatang.

Dalam sistem ini, Syafrin melanjutkan, e KIR bisa di download melalui App Store atau Google Play. Dari situ, pendaftaran booking pelaksanaan KIR reguler dilakukan. Teknis mengenai cara daftar, uji berlaku, booking uji, hingga jangka waktu terdapat dalam aplikasi ini. (Baca Juga: Jaringan Pemalsu KIR Gunakan Biro Jasa Pengurusan STNK sebagai Kedok)

“Setelah mendapatkan surat itu yang bersangkutan akan mendapatkan balasan email kemudian itu akan dijadikan dasar untuk membayar ke Bank DKI,” ucapnya sembari mengatakan pembayaran menjadi pembuka pelaksanaan ujian.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4487 seconds (0.1#10.140)