Sudah Lengkap, Kasus Pengancaman Jokowi Bakal Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah melimpahkan tersangka kasus dugaan pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tidak lama lagi, kasus ini bakal digelar di persidangan.
"Tersangka HS sudah kita serahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu karena berkasnya sudah lengkap," ujat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).
Maka itu, kata dia, Polda Metro Jaya sudah tidak memiliki tanggung jawab terhadap Hermawan, khususnya terkait penahanannya. Pasalnya, Hermawan kini telah menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat.
"Menjadi tahanan kejaksaan, tapi dititip di rumah tahanan (rutan) Salemba," tuturnya. (Baca Juga: Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ternyata Ketua KPPS
Dia menambahkan, Hermawan pun kini kasusnya bakal segera disidangkan ke Pengadilan, hanya saja belum diketahui kapan Hermawan bakal menjalani persidangannya. Sebab, itu semua menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan.
"Tersangka HS sudah kita serahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu karena berkasnya sudah lengkap," ujat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).
Maka itu, kata dia, Polda Metro Jaya sudah tidak memiliki tanggung jawab terhadap Hermawan, khususnya terkait penahanannya. Pasalnya, Hermawan kini telah menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat.
"Menjadi tahanan kejaksaan, tapi dititip di rumah tahanan (rutan) Salemba," tuturnya. (Baca Juga: Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ternyata Ketua KPPS
Dia menambahkan, Hermawan pun kini kasusnya bakal segera disidangkan ke Pengadilan, hanya saja belum diketahui kapan Hermawan bakal menjalani persidangannya. Sebab, itu semua menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan.
(mhd)