Target Pipanisasi Air Bersih Jakarta, DPRD Beri Opsi Pendanaan

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 22:30 WIB
loading...
A A A
Rasyidi menyebut untuk pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang jika dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM Jaya. “Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” paparnya.

“Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” kata Rasyidi.

Sementara usulan senada untuk menyesuaikan tarif air bersih sempat dilontarkan oleh anggota DPRD Fraksi PAN Lukmanul Hakim di Rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa 6 Agustus 2024.

Selain dinilai masih terlalu murah, perbedaan tarif air minum untuk industri dan rumah tangga pun terbilang tak berbeda jauh. Sebagai informasi, saat ini tarif air PAM untuk rumah tangga sederhana berkisar di angka 3.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik. Sedangkan untuk industri, air bersih dibanderol dengan harga Rp8.150-12.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik, tergantung jenis usahanya.

Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Dicontohkan Rasyidi, yakni dengan melakukan kerja sama dengan negara lain seperti Jepang atau China dalam menyediakan pipa air bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan air merupakan kebutuhan dasar manusia atau essential services. Jika telah menjadi air bersih yang didistribusikan oleh PDAM, maka harus memenuhi standar kualitas yang sudah ditentukan, baik dari sisi biologi, kimiawi, dan lainnya yang ditentukan. Maka, penghitungan tarifnya perlu mempertimbangkan faktor daya beli/ATP (ability to pay), maupun dari sisi WTP (willingness to pay).

“Tarif yang berbasis biaya pokok penyediaan, dengan margin profit yang wajar, bisa dikenakan pada golongan pelanggan menengah atas, baik rumah tangga, bisnis dan industri,” kata Tulus.

Mengenai kebutuhan air dasar masyarakat, Rasyidi menyebut bahwa batas minimum pemakaian air bersih adalah 10 m3/kepala keluarga/bulan untuk kebutuhan dasar seperti mandi, cuci, dan kakus. Maka tarif air bersih perlu mempertimbangkan kemampuan beli masyarakat di batas 10 m3 tersebut.



Di luar pemenuhan itu, tersimpan harapan lain untuk air bersih di Jakarta. “PDAM juga harus punya target yang terukur, agar secara bertahap, dari sisi kualitas air PDAM langsung bisa diminum dari keran, sebagaimana air keran di negara-negara Eropa,” tambah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)