Penerima BSU di Kabupaten Bekasi Mulai Diverifikasi Data Hari Ini
loading...
A
A
A
BEKASI - Penerima Bantuan Subsudi Upah (BSU) Rp 600.000 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 Juta mulai diverifikasi data hari ini. Saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 13, 5 juta rekening calon BSU. Data tersebut diterima dari Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (Jamsostek) di setiap provinsi di Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa BSU akan langsung masuk pada rekening setiap pekerja yang sudah terverifikasi. Pekerja yang layak mendapatkan BSU adalah peserta Jamsostek aktif dengan upah di bawah Rp 5 Juta.
"Verifikasi sendiri bila untuk PKBU (Pemberi Kerja atau Badan Usaha) yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Untuk pencairan, dilakukan oleh kemenaker (kementrian Tenaga Kerja). Kita cuma beri data saja," katanya. (Baca juga; Intip Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Pencairan BLT Rp600 )
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, termasuk pada wilayah Cabang Bekasi Cikarang, bagi pekerja yang saat ini lancar dalam pembayaran, dipastikan tidak mempersulit proses verifikasi. Program bantuan sosial (Bansos) subsidi upah menggunakan data awal dari Jamsostek.
Artinya, dengan itu akan terlihat dimana penerima BSU merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada Jamsostek. "Validiasi laporan pengurus PKBU atas nomer rekening para pekerjanya upah di bawah Rp 5 juta," ujarnya.
Bantuan Sosial BSU ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek. Mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP) yang telah terdaftar selama ini. (Baca juga; Bantuan Rp600 Ribu Bagi Penerima Gaji di Bawah Rp5 Juta Dinilai Kekecilan )
Ahmad menjelaskan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, berdasarkan kepesertaan PKBU yakni sebanyak 5,342 dengan jumlah tenaga kerja 257,862. "Yang nanti mendapatkan BSU akan di verifikasi oleh kantor pusat baik atas pelaporan upah, kebenaran nomor rekening bank dan hanya satu tenaga kerja," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, peran perusahaan juga sangat menentukan karena akan diketahui untuk PKBU yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang serta tidak ada masalah. Hasil sementara yang tervalidasi penerima BSU di Kabupaten Bekasi adalah PKBU yang terdaftar di kantor Cabang Bekasi- Cikarang saja.
Sebenarnya jumlah saat ini, tidak mencerminkan jumlah sebenarnya karena ada PKBU yang terdaftar juga selain di cabang Bekasi- Cikarang. Untuk sekarang, ada 71,834 tenaga kerja yang sudah diproses validitasinya. âSementara yang tidak valid nomor rekeningnya 652 orang, ini akan kami cek ulang ke pengurus PKBU-nya,â sebutnya.
Sedangkan sebanyak 5,696 nomer rekening masih diproses dengan perbankan. Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja yang terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per orang selama empat bulan berturut-turut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa BSU akan langsung masuk pada rekening setiap pekerja yang sudah terverifikasi. Pekerja yang layak mendapatkan BSU adalah peserta Jamsostek aktif dengan upah di bawah Rp 5 Juta.
"Verifikasi sendiri bila untuk PKBU (Pemberi Kerja atau Badan Usaha) yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Untuk pencairan, dilakukan oleh kemenaker (kementrian Tenaga Kerja). Kita cuma beri data saja," katanya. (Baca juga; Intip Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Pencairan BLT Rp600 )
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, termasuk pada wilayah Cabang Bekasi Cikarang, bagi pekerja yang saat ini lancar dalam pembayaran, dipastikan tidak mempersulit proses verifikasi. Program bantuan sosial (Bansos) subsidi upah menggunakan data awal dari Jamsostek.
Artinya, dengan itu akan terlihat dimana penerima BSU merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada Jamsostek. "Validiasi laporan pengurus PKBU atas nomer rekening para pekerjanya upah di bawah Rp 5 juta," ujarnya.
Bantuan Sosial BSU ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek. Mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP) yang telah terdaftar selama ini. (Baca juga; Bantuan Rp600 Ribu Bagi Penerima Gaji di Bawah Rp5 Juta Dinilai Kekecilan )
Ahmad menjelaskan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, berdasarkan kepesertaan PKBU yakni sebanyak 5,342 dengan jumlah tenaga kerja 257,862. "Yang nanti mendapatkan BSU akan di verifikasi oleh kantor pusat baik atas pelaporan upah, kebenaran nomor rekening bank dan hanya satu tenaga kerja," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, peran perusahaan juga sangat menentukan karena akan diketahui untuk PKBU yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang serta tidak ada masalah. Hasil sementara yang tervalidasi penerima BSU di Kabupaten Bekasi adalah PKBU yang terdaftar di kantor Cabang Bekasi- Cikarang saja.
Sebenarnya jumlah saat ini, tidak mencerminkan jumlah sebenarnya karena ada PKBU yang terdaftar juga selain di cabang Bekasi- Cikarang. Untuk sekarang, ada 71,834 tenaga kerja yang sudah diproses validitasinya. âSementara yang tidak valid nomor rekeningnya 652 orang, ini akan kami cek ulang ke pengurus PKBU-nya,â sebutnya.
Sedangkan sebanyak 5,696 nomer rekening masih diproses dengan perbankan. Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja yang terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per orang selama empat bulan berturut-turut.
(wib)