Kesal Terhadap Orang Tuanya, Bayi Dua Bulan Dianiaya ART di Kalideres
A
A
A
JAKARTA - Seorang ART (Asisten Rumah Tangga) berinisial KN (27) diciduk polisi lantaran melakukan penganiayaan pada anak majikannya yang baru berusia dua bulan dua hari, QR. Pelaku kesalnya karena awal perjanjian kerja hanya mengurus bayi namun kenyataannya harus berbenah rumah juga.
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan, peristiwa terjadi di kost 60, Jalan Waru Raya, Kalideres, Jakarta Barat, pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan orangtua korban berinisial VD. VD dianggap pelaku mempekerjakannya tak sesuai perjanjian awal.
"Jadi awalnya itu pelaku diminta hanya untuk mengurus bayi saja, tapi ternyata dia juga diminta mengerjakan pekerjaan rumah tangga," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Lantas, kata dia, saat orangtua korban pergi ibadah ke Gereja, Korban tiba-tiba saja menangis kencang. Suara tangisan itu dirasa pelaku menggangunya yang sedang berbenah.
Pelaku semakin jengkel dan emosi karena tangis bati tersebut tak juga diam, akhirnya dilampiaskan ke korban.
"Korban dicubit pipinya sampai memar. Kepalanya dicakar, bahu korban diremas, paha juga. Pelaku juga menggampar pipi korban," tuturnya.
Sepulangnya dari gereja, terangnya, orang tua korban menghampiri anaknya dan kaget mendapati anaknya luka-luka. Korban lalu dibawa ke RS untuk diperiksa dan hasilnya dokter menyebut ada dugaan anaknya itu dipukuli.
"Orang tua korban curiga kalau anaknya ini dipukuli si ART karena sebelum ditemukan luka, anaknya itu bersama pelaku. Lantas dia membuat laporan ke polisi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," katanya.
Kini pelaku yang baru bekerja selama dua bulan itu dikenakan Pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman 3,5 tahun. Polisi pun bakal memeriksa kejiwaan pelaku nantinya.
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan, peristiwa terjadi di kost 60, Jalan Waru Raya, Kalideres, Jakarta Barat, pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan orangtua korban berinisial VD. VD dianggap pelaku mempekerjakannya tak sesuai perjanjian awal.
"Jadi awalnya itu pelaku diminta hanya untuk mengurus bayi saja, tapi ternyata dia juga diminta mengerjakan pekerjaan rumah tangga," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Lantas, kata dia, saat orangtua korban pergi ibadah ke Gereja, Korban tiba-tiba saja menangis kencang. Suara tangisan itu dirasa pelaku menggangunya yang sedang berbenah.
Pelaku semakin jengkel dan emosi karena tangis bati tersebut tak juga diam, akhirnya dilampiaskan ke korban.
"Korban dicubit pipinya sampai memar. Kepalanya dicakar, bahu korban diremas, paha juga. Pelaku juga menggampar pipi korban," tuturnya.
Sepulangnya dari gereja, terangnya, orang tua korban menghampiri anaknya dan kaget mendapati anaknya luka-luka. Korban lalu dibawa ke RS untuk diperiksa dan hasilnya dokter menyebut ada dugaan anaknya itu dipukuli.
"Orang tua korban curiga kalau anaknya ini dipukuli si ART karena sebelum ditemukan luka, anaknya itu bersama pelaku. Lantas dia membuat laporan ke polisi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," katanya.
Kini pelaku yang baru bekerja selama dua bulan itu dikenakan Pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman 3,5 tahun. Polisi pun bakal memeriksa kejiwaan pelaku nantinya.
(ysw)