Apa Saja Manfaat Membayar Pajak PBB-2? Simak Ulasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memiliki properti di kota besar seperti Jakarta memang menyenangkan, namun juga membawa kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-2). Pajak ini penting untuk legalitas properti Anda dan memiliki peran besar dalam pembangunan daerah.
PBB-2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah salah satu jenis pajak daerah yang harus dibayarkan setiap tahun. Sebagai pajak properti yang dikelola Pemerintah Daerah, PBB-2 berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, sederet manfaat bisa kita rasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya.
Berikut ini adalah manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2 tepat waktu:
1. Menjadi Sumber Pendapatan Bagi Pemerintah
PBB-P2 menjadi salah sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari Pajak Daerah.
“Penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. Pendapatan dari PBB ini sangat penting dalam mendukung berbagai proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup,” ujar Morris.
2. Mengatur Kepemilikan Properti
Selain untuk pendapatan bagi Pemprov DKI Jakarta, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan properti.
Morris menuturkan, melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien.
“Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, serta menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.
3. Pengumpulan Data Properti
Dalam proses pemungutan PBB-P2, pemerintah juga dapat sekaligus mengumpulkan data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. Nantinya, data ini dapat digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya. Data yang akurat dan terbaru mengenai properti sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien, serta untuk membuat kebijakan yang berbasis data.
PBB-2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah salah satu jenis pajak daerah yang harus dibayarkan setiap tahun. Sebagai pajak properti yang dikelola Pemerintah Daerah, PBB-2 berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, sederet manfaat bisa kita rasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya.
Berikut ini adalah manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2 tepat waktu:
1. Menjadi Sumber Pendapatan Bagi Pemerintah
PBB-P2 menjadi salah sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari Pajak Daerah.
“Penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. Pendapatan dari PBB ini sangat penting dalam mendukung berbagai proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup,” ujar Morris.
2. Mengatur Kepemilikan Properti
Selain untuk pendapatan bagi Pemprov DKI Jakarta, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan properti.
Morris menuturkan, melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien.
“Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, serta menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.
3. Pengumpulan Data Properti
Dalam proses pemungutan PBB-P2, pemerintah juga dapat sekaligus mengumpulkan data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. Nantinya, data ini dapat digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya. Data yang akurat dan terbaru mengenai properti sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien, serta untuk membuat kebijakan yang berbasis data.