Lahan Warga di TMP Kalibata Belum Juga Dibebaskan Kemensos

Senin, 19 Agustus 2019 - 19:03 WIB
Lahan Warga di TMP Kalibata Belum Juga Dibebaskan Kemensos
Lahan Warga di TMP Kalibata Belum Juga Dibebaskan Kemensos
A A A
JAKARTA - Di dalam areal pemakaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata ternyata masih ada tanah milik warga yang belum dikuasai sepenuhnya oleh negara. Tanah milik warga tersebut seluas 2000 meter persegi.

Padahal pada tahun 1973 sudah diterbitkan Kepres perluasan Taman Makam Pahlawan untuk memberi ganti rugi kepada warga yang tanahnya masuk wilayah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.

Menurut perwakilan ahli waris, Dede Mirkahadi, pihaknya tidak mempersalahkan siapapun, hanya saja ada SK Presiden Tahun 1973 bahwa tanah tersebut menjadi bagian dari perluasan makam.

"Yang jadi masalah sekarang tidak ada niatan kami bertahan, yang selama ini orang menganggap seakan-akan kita tidak mau," kata Dede Mirkahadi kepada SINDOnews, Senin (19/8/2019) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dede mengatakan, mengenai SK Presiden tahun 1973 ini sepertinya pihak Kemensos tidak tahu ceritanya. Padahal sebagai warga yang baik, lanjutnya, ahli waris lahan menuruti keinginan pemerintah.

"Tanah kita juga bersertifikat, kalau pemerintah tidak follow up tanah itu juga tidak bisa kita pergunakan maksimal. Untuk itu mari kita duduk bareng, kita cari solusi terbaik bagiamana, win win solutionya," ujar Dede.

Kepala Seksi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Deddy Praetyo mengakui ada sekitar 2.000 meter persegi tanah warga yang membuat tak sedap dipandang mata, tanah ini belum diambil alih negara dalam hal ini Kemensos.

"Ada sedikit tanah yang mengganggu pandangan, kurang lebih dua ribu meter persegi yang mejadi ganjalan, bahwa sebenarnya kalau tanah ini diselesaikan tentu akan menambah area pemakaman," kata Deddy.

Lanjut Deddy, tanah tersebut sebenarnya bukan masalah, cuma ganti rugi saja dengan ahli waris, karena ahli waris masih menduduki tanah tersebut. "Sebetulnya hanya kekeluargaan saja, antara Kemensos dan ahli waris, tidak ada lagi yang lainnya," ungkap Deddy.

Dikatakannya, sebelumnya sempat terungkap Mensos Khofifah Indar Parawansa (sebelum menjadi Gubernur Jatim) hendak menyelesaikan persoalan tanah tersebut, namun terhenti karena Khofifah menjadi Gubernur.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3677 seconds (0.1#10.140)