Polisi Bekasi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal Kampung Siluman

Senin, 12 Agustus 2019 - 13:07 WIB
Polisi Bekasi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal Kampung Siluman
Polisi Bekasi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal Kampung Siluman
A A A
BEKASI - Praktik aborsi ilegal di Klinik Aditama Medika II, Kampuang Siluman, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar petugas Polsek Tambun. Dalam penggerebakan itu, petugas mengamankan beberapa orang yang diduga ikut memfasilitasi klinik aborsi tersebut.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, dalam penggerebekan ini diamankan empat orang yakni, Alfian pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi."Saat petugas datangi ada pelaku aborsi dalam tahap pemulihan, ada janin yang kami temukan juga di Klinik Aditama Medika II itu," kata Rahmat kepada wartawan Senin (12/8/2019).

Rahmat menuturkan, pengungkapan praktik aborsi berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang curiga terhadap Klinik Aditama Medika II. Benar saja, saat petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari dugaan adanya praktik aborsi semakin menguat.

Apalagi, kata dia, klinik tersebut tetap melayani orang-orang yang sakit (umum). Namun di balik itu mereka menjalankan praktik aborsi. Sehingga, lanjut dia, klinik itu melayani warga yang sakit hanya untuk menutupi klinik aborsi.

"Saat ini masih kita dalami para tersangka berapa lamanya beroperasi aktivitas aborsi itu. Pengakuan sementara tersangka mengaku baru pertama kali," tuturnya.

Rahmat mengatakan, saat proses penggeledahan ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Dari pengakuan tersangka aborsi, dia terpaksa mengaborsi janin yang ada dalam kandungannya lantaran malu hasil hubungan gelap.

"Janinnya baru berusia sekitar enam minggu dan langsung dilakukan aborsi di kilinik tersebut," katanya. Di lokasi itu, petugas menemukan alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No.36/2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0120 seconds (0.1#10.140)