Bapenda Jakarta Beri Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Terakhir 31 Agustus 2024!

Minggu, 04 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Bapenda Jakarta Beri...
Ilustrasi pembayaran pajak. (Foto: dok Freepik/rawpixel.com)
A A A
JAKARTA - Kabar baik bagi wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi sampai 31 Agustus 2024.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Jangan khawatir, penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Tentu saja, dengan adanya penghapusan sanksi administrasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi wajib pajak.

Yuk, catat beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui berikut ini :

- Penghapusan Sanksi Administrasi

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

- Sistem Penghapusan

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

- Batas Waktu Penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Selain poin-poin penting di atas, Anda juga perlu mengingat cara memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi ini. Wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. Namun, untuk Anda yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mengurusnya ke kantor samsat induk. Mudah kan?

Oleh karena itu, jangan biarkan Anda melewatkan kesempatan emas ini. Yuk, manfaatkan sebaik mungkin penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.

“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Tunggu apa lagi? Bayar PKB dan BBNKB sekarang dan nikmati kemudahan serta keuntungan yang ditawarkan.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)