Usai Truk Tanah Timpa Minibus, Pemkot Larang Kendaraan Berat Masuk Kota Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Peristiwa kecelakaan truk tanah timpa minibus di Jalan Imam Bonjol, depan Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang membuat wali kota berang. Pemkot Tangerang langsung mengeluarkan aturan melarang kendaraan masuk ke dalam Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bereaksi keras atas insiden tersebut. Dia melarang semua truk bermuatan berat masuk ke Kota Tangerang. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 024/ 2685- Dishub/2019 tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang.
Surat yang teken tanggal 1 Agustus 2019 tersebut berisi empat poin, di antaranya kendaraan truk dilarang mengoperasionalkan pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalanjalan yang di Kota Tangerang. (Baca Juga: Minibus Tertimpa Truk Tanah, Balita Selama Tiga Orang Diduga Tewas)
Kedua berisi penekanan tentang kendaraan truk di poin pertama. Misalnya kendaraan dengan berat 8.500 kg, tronton, dan kendaraan tempelan, serta kereta gandeng.
“Bukan kami tidak mendukung proyek pembangunan, tetapi kalau sudah begini mau bagaimana? Tidak perlu memanggil para pengusaha, mereka yang harus datang dan membuat perjanjian,” tegas Arief.
Menurut dia, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan kepada Mas yarakat tentang perlunya mengatur operasional truk. (Baca Juga: Tertimpa Truk Tanah Satu Jam, Balita Selamat karena Didekap sang Ibu)
Polres Metro Tangerang Kota sendiri memastikan truk bermuatan tanah yang mengalami kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Karawaci melanggar jam operasional.
“Kalau sudah satu keluarga meninggal, siapa yang bertanggung jawab. Seorang anak menjadi yatim, kan ini kebangetan . Saya akan larang semua truk tanah dan pasir melintas,” ungkapnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bereaksi keras atas insiden tersebut. Dia melarang semua truk bermuatan berat masuk ke Kota Tangerang. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 024/ 2685- Dishub/2019 tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang.
Surat yang teken tanggal 1 Agustus 2019 tersebut berisi empat poin, di antaranya kendaraan truk dilarang mengoperasionalkan pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalanjalan yang di Kota Tangerang. (Baca Juga: Minibus Tertimpa Truk Tanah, Balita Selama Tiga Orang Diduga Tewas)
Kedua berisi penekanan tentang kendaraan truk di poin pertama. Misalnya kendaraan dengan berat 8.500 kg, tronton, dan kendaraan tempelan, serta kereta gandeng.
“Bukan kami tidak mendukung proyek pembangunan, tetapi kalau sudah begini mau bagaimana? Tidak perlu memanggil para pengusaha, mereka yang harus datang dan membuat perjanjian,” tegas Arief.
Menurut dia, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan kepada Mas yarakat tentang perlunya mengatur operasional truk. (Baca Juga: Tertimpa Truk Tanah Satu Jam, Balita Selamat karena Didekap sang Ibu)
Polres Metro Tangerang Kota sendiri memastikan truk bermuatan tanah yang mengalami kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Karawaci melanggar jam operasional.
“Kalau sudah satu keluarga meninggal, siapa yang bertanggung jawab. Seorang anak menjadi yatim, kan ini kebangetan . Saya akan larang semua truk tanah dan pasir melintas,” ungkapnya.
(ysw)