Pj Gubernur DKI Heru Minta Pengembang di Jakarta Selesaikan Kewajiban Fasos Fasum

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:43 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Heru...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendorong pengembang di Jakarta menyelesaikan kewajibannya menyediakan fasos-fasum. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendorong pengembang di Jakarta menyelesaikan kewajibannya menyediakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum).

Hal itu diungkapkan Heru saat menghadiri acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan II Tahun 2024. Penyerahan dilakukan oleh para pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/7/2024).

Heru mendorong agar pengembang lainya segera menyelesaikan kewajiban fasos-fasum yang belum rampung.



“Saya ucapkan terima kasih kepada para pengembang yang telah menyerahkan fasos-fasum yang menjadi kewajibannya kepada Pemprov DKI. Semua fasos-fasum ini akan menjadi tambahan aset bagi Pemprov DKI. Semoga momen ini juga mendorong pengembang lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban fasos-fasum dengan menyerahkannya kepada Pemprov DKI,” kata Heru.

Heru menjelaskan dengan penyerahan fasos-fasum ini, banyak keuntungan yang bisa didapat para pengembang. “Khusus para pengembang, sebenarnya berbahagia dengan adanya acara ini. Karena nama pengembang menjadi diberitakan. Artinya warga mengetahui pengembang sudah menyerahkan kewajibannya. Selanjutnya, Pemprov DKI harus merawat dan memelihara fasos-fasum yang sudah diserahkan hari ini. Pemprov DKI harus menambah anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan fasos-fasum pada perencanaan 2025,” ucapnya.



Heru juga mengimbau kepada para pengembang, jika menemukan kendala dalam penyelesaian kewajiban atau penyerahan fasos-fasum agar segera mengomunikasikannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Pemprov DKI tidak ingin pengembang susah, asal terus terang dan terbuka. Kalau tidak terbuka, kami tidak tahu apa yang terjadi di lapangan. Kalau pengembang tidak sering berkomunikasi dengan kami selaku pemerintah yang harus melindungi bapak, maka kami tidak bisa menyelesaikan kendala atau masalah yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh mengatakan, berdasarkan catatan laporan keuangan audit BPK 2023, hingga 30 Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah menerima fasos-fasum seluas 17.112.000 meter persegi. Sehingga masih ada sisa kewajiban yang terus ditagih seluas 9.161.000 meter persegi.

“Capaian pada tahun 2023, Pemprov DKI telah berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp23,9 triliun. Kemudian, untuk periode Triwulan I 2024, Pemprov DKI juga berhasil menagih fasos fasum senilai Rp 5,6 triliun,” ujar Syaefulloh.

Untuk periode Triwulan II 2024, Syaefulloh mengungkapkan, pada hari ini akan diserahkan kewajiban fasos-fasum dari pengembang sebanyak 24 BAST senilai Rp4,35 triliun. Terdiri dari lahan seluas 248.613 meter persegi senilai Rp4,06 triliun, kemudian konstruksi 69.930 meter persegi senilai Rp212 miliar, dan pemenuhan kewajiban Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) seluas 2.370 meter persegi senilai Rp79 miliar.

“Jumlah tersebut terdiri dari penyerahan 14 lahan, kemudian sembilan kontruksi dan satu pemenuhan kewajiban SP3L, dengan rincian di Jakarta timur senilai Rp2,046 triliun, Jakarta Barat Rp1,265 triliun, Jakarta Pusat Rp627 miliar, Jakarta Selatan Rp215,7 miliar, dan Jakarta Utara Rp198 miliar,” terangnya.

Sebagai informasi, penandatangan BAST diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota dan bupati kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing perangkat daerah. Sehingga aset fasos-fasum yang diserahkan oleh pengembang pada hari ini dapat langsung dicatat dalam daftar inventarisasi Perangkat Daerah untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)