PN Jaksel Minta JPU Hadirkan Terdakwa Perkara Pemalsuan Klaim Asuransi

Rabu, 24 Juli 2019 - 19:55 WIB
PN Jaksel Minta JPU Hadirkan Terdakwa Perkara Pemalsuan Klaim Asuransi
PN Jaksel Minta JPU Hadirkan Terdakwa Perkara Pemalsuan Klaim Asuransi
A A A
JAKARTA - Berlarut-larutnya sidang perkara kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim (AL), membuat gusar pihak pengadilan. Apalagi proses perkara sudah berjalan 10 bulan sejak disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pertengahan September 2018 lalu.

Sesuai catatan di PN Jaksel, dalam 31 kali agenda persidangan selama 10 bulan, 13 sidang diantaranya tidak dihadiri terdakwa alias mangkir dengan alasan sakit. Termasuk persidangan terbaru pada Selasa (23/7) kemarin.

Kahumas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku pihaknya sangat menyayangkan berlarutnya proses perkara yang satu ini. Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2/2014 menyebutkan bahwa proses persidangan suatu perkara di pengadilan tingkat pertama selambat-lambatnya lima bulan.

“Sedangkan perkara ini sudah 10 bulan, sejak 17 September 2018. Tapi kami sudah perintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk hadirkan terdakwa. JPU wajib hadirkan terdakwa, karena perkara ini sudah kelamaan. Alasannya itu sakit sakit terus, makanya ditunda-tunda terus. Tapi enggak bisa kalau terlalu lama begini,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, JPU wajib mempertanggung jawabkan dakwaannya. Karena itu, terdakwa wajib pula dihadirkan JPU. “Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI. Dari lamanya perkara ini, maka majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini, dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” beber Guntur.

Ditegaskan Guntur, pihaknya akan segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara yang sudah lebih dari lima bulan ini. “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” pungkas Guntur.

Diketahui, terdakwa Alvin Liem dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi. Namun selama 10 bulan terakhir, sidang selalu tertunda tunda, karena terdakwa diketahui 13 mangkir sidang berdalih sakit.

Ironisnya, dalam persidangan terbaru pada Selasa (23/7), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakitnya terdakwa. Ketua Majelis Hakim Totok SH yang merasa kecewa sempat menanyakan keseriusan persidangan yang berlarut-larut ini.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8972 seconds (0.1#10.140)