Pemkot Sediakan Layanan Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran di SDN se-Jakpus

Minggu, 21 Juli 2019 - 12:34 WIB
Pemkot Sediakan Layanan Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran di SDN se-Jakpus
Pemkot Sediakan Layanan Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran di SDN se-Jakpus
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudindukcapil) Jakarta Pusat akan menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Jakarta Pusat.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadia mengatakan, di Jakarta Pusat tercatat ada sebanyak 343.325 anak berusia 0-8 tahun."Jumlah Anak yang telah memiliki akta kelahiran baru ada 282.733 anak dan yang telah memiliki KIA berjumlah 84.034 anak," kata Remon Mastadia saat di konfirmasi, Minggu (21/7/2019).

Remon menuturkan, oleh karena Sudin Dukcapil membuat kebijakan pelayanan akta kelahiran dan KIA di seluruh SDN di Jakarta Pusat. Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai awal Agustus dan difokuskan di 111 SDN di Kecamatan Kemayoran, Senen, Cempaka Putih dan Johar Baru.

Dia menambahkan, bagi warga Jakarta Pusat yang hendak membuat KIA harus melampirkan foto copy akta kelahiran, foto copy akta keluarga dan juga pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. Sedangkan bagi warga Jakarta yang hendak membuat akta kelahiran, harus melampirkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy surat nikah.

"Kami harap warga bisa memanfaatkan kesempatan ini. Kami juga sudah sosialisasi melalui kecamatan dan juga pengawas di sekolah," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4964 seconds (0.1#10.140)