Jangan Sampai Salah Hitung, Yuk Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2

Senin, 22 Juli 2024 - 10:12 WIB
loading...
A A A
- NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Untuk besaran persentase NJOP bagi kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:

A. Kenaikan NJOP hasil penilaian.

B. Bentuk pemanfaatan objek pajak.

C. Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, NJOP dan NJOPTKP sangat penting dipahami oleh setiap Wajib Pajak.

“Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak. Pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak,” katanya.

Karenanya, Wajib Pajak perlu terus mengulik informasi lainnya mengenai pajak yang harus dibayarkan dengan batas waktu dan besaran yang tepat. Yuk bayar pajak untuk pembangunan negara!
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)