Tunggu Hukuman dari Malaysia, Perampok Toko Emas Baru Diadili di Indonesia

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:11 WIB
Tunggu Hukuman dari Malaysia, Perampok Toko Emas Baru Diadili di Indonesia
Tunggu Hukuman dari Malaysia, Perampok Toko Emas Baru Diadili di Indonesia
A A A
TANGERANG - Dua pelaku perampokan Toko Emas Permata di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Malaysia. Kedua pelaku Muhammad Nazri Fadzil dan Muhammad Nur Iskhandar juga merupakan warga Malaysia.

Mereka datang ke Indonesia, pada 13 Juni 2019, dari Bandara Kuala Lumpur ke Bandara Soetta. Dari data Imigrasi diketahui, kedua pelaku kembali ke Malaysia dengan penerbangan yang sama pada 28 Juni 2019 dan ditangkap oleh PDRM pada 2 Juli 2019.

Saat ini, keduanya masih berada di Malaysia. Mereka ditahan oleh kepolisian Malaysia karena melakukan dua perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia dan akan diproses hukum di negaranya.

Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, karena keduanya warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik.

"Para tersangka tidak dapat kami bawa ke Indonesia, karena memiliki catatan kriminal di Malaysia, perampokan SPBU di wilayah Kuala Lumpur dan Pahang," kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Kamis (11/7/2019).

Meski demikian, kata dia, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang tetap akan melakukan ekstradisi terhadap kedua pelaku. Namun, baru bisa dilakukan setelah mereka menjalani sidang dan hukuman.

Dijelaskan Sabilul, ancaman hukuman atas perampokan yang dilakukan kedua pelaku di Malaysia itu antara 15-20 tahun. Sehingga, harus ditunggu sampai selesai.

"Kami hormati proses hukum di Malaysia. Dan kami juga akan upayakan kerja sama dengan Pemerintah Malaysia untuk melakukan ekstradisi, setelah kedua pelaku menjalani hukuman," sambung Sabilul.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menerbitkan red notice kepada Interpol agar pelaku ditangkap Interpol saat melakukan bepergian ke luar negeri karena berbahaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten AKP Gogo Galesung menceritakan kronologis pengejaran perampok ini.

"Kami menggunakan metode investigasi ilmiah atau scientific crime investigation. Di mana, segala keterangan, bukti-bukti petunjuk, dan hasil olah TKP, dihimpun dan dianalisis," kata Gogo.

Dijelaskan Gogo, penyelidikan dimulai dari menyelidiki status kepemilikan kendaraan yang digunakan pelaku. Ternyata, mobil yang pakai untuk merampok adalah mobil rental.

"Kendaaraan yang digunakan kedua pelaku teridentifikasi milik rental mobil, di Jakarta Utara. Para pelaku juga sempat mengganti kaca mobil bagian belakang yang pecah dilempar baru, wilayah Cimone," ungkapnya.

Dari penelurusan itu juga diketahui, bahwa sehari sebelum merampok toko emas di Balaraja, kawanan pelaku juga merampok di SPBU Gelebeg, dan berhasil membawa tas milik pegawai SPBU berisi uang Rp4,6 juta.

Dari Kabupaten Tangerang, Gogo langsung bertolak ke Malaysia, pada Kamis 4 Juli 2019. Ternyata, keduanya sudah ditangkap kepolisian Malaysia dua hari sebelumnya.

Dari informasi PDRM diketahui, bahwa salah seorang pelaku yang bernama Muhammad Nazri Fadzil ternyata baru keluar penjara pada 3 Juni, karena merampok toko emas.

"Dari interogasi kepada keduanya, mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja. Tetapi, kedua pelaku tidak bisa dibawa serta," paparnya.

Tidak hanya itu, dari interogasi tersebut juga terungkap, bahwa selama berada di Indonesia, kedua tersangka tidak memiliki guide atau seorang pemandu perjalanan. (Baca Juga: Pernah Merampok di Malaysia, Perampok Toko Emas Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
"Mereka mengaku dapat mengetahui lokasi dengan mempelajari dari aplikasi Waze dan aplikasi Google Street View. Dengan dua aplikasi itu, para tersangka mengaku dapat menentukan target perampokan," jelasnya.

Gogo juga mengaku, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan perampokan di wilayah Polresta Tangerang.

"Barang buktinya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver dan jenis baretta, satu unit mobil Avanza putih, tahun 2017 bernopol B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang," ungkapnya.

Sementara barang bukti emas yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, pihaknya hingga kini masih belum menemukan, dan masih terus melakukan pencarian emas tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9053 seconds (0.1#10.140)