Pencuri Pagar Besi Pengaman Jalan Raya di Tangerang Ditangkap

Jum'at, 05 Juli 2019 - 23:44 WIB
Pencuri Pagar Besi Pengaman Jalan Raya di Tangerang Ditangkap
Pencuri Pagar Besi Pengaman Jalan Raya di Tangerang Ditangkap
A A A
TANGERANG - Petugas Polsek Cikupa menangkap seorang pencuri pagar pengaman sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap atas laporan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Hardi Panji Satria.

Pencurian pagar pengaman ruas jalan ini sangat membahayakan pengguna jalan, karena tidak memiliki pembatas jalan raya. Kapolsek Cikupa, AKP Uka Subakti mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan aksi pencurian batang besi panel guadrir atau pagar pengaman jalan di Jalan Raya Adiyasa, Maja, Kampung Parung, Desa Cikuya, Kecamatan Solear.

"Pelaku beraksi seorang diri dengan cara mengambil panel besi pengamanan jalan raya, dengan membuka baut dengan kunci pas. Lalu mengambilnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Uka kepada wartawan Jumat (5/7/2019).

Menurut Uka, perbuatan pelaku selain merugikan, tetapi juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti enam batang besi panel pembatas jalan atau guadrir, lima baut dan mur 24 mm, dua kunci pas ukuran 24 mm dan 32 mm, serta karung besar.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7072 seconds (0.1#10.140)