Diduga Gunakan Identitas Palsu, Pasutri Ini Diadili di PN Jakpus

Rabu, 26 Juni 2019 - 23:09 WIB
Diduga Gunakan Identitas Palsu, Pasutri Ini Diadili di PN Jakpus
Diduga Gunakan Identitas Palsu, Pasutri Ini Diadili di PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri). Pelaku yang juga Direktur Keuangan PT CSI dengan inisial MS alias HP alias A beserta istrinya, LHL, dan anaknya Y. Dalam sidang lanjutan itu beragendakan keterangan saksi dari pihak Imigrasi, Muhammad Alfi.
Adapula mendengarkan keterangan Zakaria, ahli administrasi kependudukan, Lurah Pademangan Barat Dini, dan Wiwi Widaningsih merupakan pemilik rumah yang dikontrak pelaku. Jaksa menyebut mereka memalsukan identitas dan memiliki dua paspor berbeda negara.

Muhammad Alfi bekerja di Subdit Direktorat Imigrasi dengan jabatan PNS sejak 1 Mei 2019 sesuai surat Kemenkum HAM Nomor 85 Tahun 2012. Tugas Alfi adalah menerima penyidikan dan tindak pidana terhadap kartu tanda penduduk (KTP) seluruh masyarakat Indonesia.

Jaksa hendak menghadirkan Alfi di persidangan. Namun, Alfi sudah dipindahtugaskan ke Sulawesi, akhirnya jaksa membacakan keterangan Alfi saat diperiksa oleh penyidik Polri.

"Saksi mengetahui surat dan dokumen atas nama MS, karena surat tersebut masuk di Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, melakukan penyitaan dengan adanya dugaan pelanggaran Imigrasi, yakni orang dengan sengaja memberikan data tidak benar," ujar jaksa Priyo saat membacakan keterangan penyidikan saksi Alfi di PN Jakpus.

Jaksa mengatakan, Alfi telah melakukan penyidikan terhadap data M dan LHL. Hasilnya, diketahui pasutri tersebut memiliki dua paspor, yakni Indonesia dan China. Menurut Jaksa, dari hasil penyidikan, M memiliki paspor kebangsaan Tiongkok.

"Paspor tersebut dikeluarkan 27 Juni 2011. Demikian juga dengan LHL diduga warga Tiongkok memiliki nama YXF pada 22 Maret 2011," tutur Priyo.

Alfi menyimpulkan bahwa M dan LHL telah memalsukan identitas itu karena bedanya akta lahir. Priyo menilai, perbedaan paspor itu mengacu karena akta kelahiran.

"Dapat saksi katakan Saudara Mulyadi Supardi memalsukan, persyaratan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor lama atas nama MS," kata Priyo.

Priyo memastikan, untuk persyaratan LHL yaitu memalsukan kartu keluarga, akta kelahiran dan paspor lama. "Bahwa Saudara LHL juga pernah menggunakan paspor lain, yaitu paspor Republik Rakyat China," imbuhnya.

Atas tindakan ini, M beserta anak dan istrinya didakwa telah melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

LHL ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara M ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya ditahan sejak hari ini selama 20 hari.

Mereka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4698 seconds (0.1#10.140)