Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan
loading...
A
A
A
Oleh karenanya, jangan lupa untuk melakukan pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi dan Bangunan untuk mendapatkan keringanan berupa pembebasan PBB-P2.
Lihat Juga: Jangan Sampai Terlewat, Bapenda Jakarta Hapus Denda PBJT dan PBBKB hingga 31 Oktober 2024
Lihat Juga: Jangan Sampai Terlewat, Bapenda Jakarta Hapus Denda PBJT dan PBBKB hingga 31 Oktober 2024
(ars)