Curi Senjata Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei, Supriatna Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Supriatna Jaelani alias Viaz Jinkz (29) karena terbukti mencuri senjata Brimob dan uang tunai saat kerusuhan demo 22 Mei 2019 lalu.
Dari tangannya, pria yang tinggal Perumahan Cahaya Darusalam blok b2 nomor 50, Setu Jengkol, Bekasi, Jawa Barat ini polisi mengamankan 11 barang diantaranya, sepucuk senjata Glock 17, satu unit sepeda motor, empat unit smartphone, perhiasan emas, serta uang tunai Rp 1.135.000. (Baca Juga: Korban Kerusuhan 22 Mei, Rayhan Ternyata Hendak Bangunkan Sahur Warga)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (11/6/2019) pagi. Ia tak berkutik usai polisi menunjukan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitaran lokasi. “Iya betul, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Metro Jakbar,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Argo, pelaku memanfaatkan kericuhan yang kala itu terjadi di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Kala itu ia mengambil tas berisi uang tunai 50 juta, STNK motor, Kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa. (Baca Juga: Pengamat Puji Tindakan Anies Angkat Keranda Korban Kerusuhan 22 Mei)“Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang, dan beli emas,” ucapnya
Selain itu untuk menghilangkan barang bukti, pelaku kemudian membakar tas, atm, dan kartu anggota yang dicuri pelaku.
Kini akibat perbuatannya terancam hukuman penjara di atas tujuh tahun lantaran melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan dan atau Penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana.
Dari tangannya, pria yang tinggal Perumahan Cahaya Darusalam blok b2 nomor 50, Setu Jengkol, Bekasi, Jawa Barat ini polisi mengamankan 11 barang diantaranya, sepucuk senjata Glock 17, satu unit sepeda motor, empat unit smartphone, perhiasan emas, serta uang tunai Rp 1.135.000. (Baca Juga: Korban Kerusuhan 22 Mei, Rayhan Ternyata Hendak Bangunkan Sahur Warga)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (11/6/2019) pagi. Ia tak berkutik usai polisi menunjukan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitaran lokasi. “Iya betul, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Metro Jakbar,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Argo, pelaku memanfaatkan kericuhan yang kala itu terjadi di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Kala itu ia mengambil tas berisi uang tunai 50 juta, STNK motor, Kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa. (Baca Juga: Pengamat Puji Tindakan Anies Angkat Keranda Korban Kerusuhan 22 Mei)“Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang, dan beli emas,” ucapnya
Selain itu untuk menghilangkan barang bukti, pelaku kemudian membakar tas, atm, dan kartu anggota yang dicuri pelaku.
Kini akibat perbuatannya terancam hukuman penjara di atas tujuh tahun lantaran melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan dan atau Penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana.
(ysw)