Mabes Polri Gagalkan penyelundupan 37 Kg Sabu asal Malaysia

Selasa, 11 Juni 2019 - 15:34 WIB
Mabes Polri Gagalkan penyelundupan 37 Kg Sabu asal Malaysia
Mabes Polri Gagalkan penyelundupan 37 Kg Sabu asal Malaysia
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu 37 kg. Puluhan kilogram sabu ini dibawa oleh enam warga negara Malaysia menggunakan kapal pesiar (yatch).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2019 lalu setelah petugas mendapatkan informasi adanya barang haram yang akan masuk ke Indonesia.Sabu tersebut masuk ke Indonesia "Sindikat ini sengaja memanfaatkan momen Lebaran untuk menyelundupkan sabu, karena di masa Lebaran kepolisian fokus pengamanan dan kelancaran arus mudik dan Lebaran," kata Krisno di Dermaga Batavia Marina, Sunda Kelapa, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Krisno melanjutkan, enam WNA Malaysia itu masing-masing mempunyai tugas berbeda. Mulai dari mengatur pemberangkatan hingga menyimpan sabu. Tersangka MIF berperan sebagai pengendali pengiriman sabu yang ikut di kapal pesiar. IKZ, penjemput sabu dari kapal setelah sampai di Jakarta.

SHN Nakhoda kapal, SLH dan RHM, menjaga sabu dari tempat yang disembunyikan di dalam pelampung ke koper. MHS, pengendali jaringan yang di Jakarta. "Di atas kapal ada 37 kg sabu dikemas masing-masing ke dalam teh China. Barang disembunyikan di dapra (bantalan karet) kapal," ujarnya.

Krisno menuturkan, awalnya petugas menangkap MIF, SHN, SLH dan RHM yang baru saja tiba dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia "Beberapa saat kemudian kami tangkap pengendali yang menunggu kedatangan kapal di Jakarta. IKZ kita amankan di dermaga dan MHS ditangkap di Hotel Aston Pluit," tuturnya.

Menurut Krisno, penyidik masih memburu dua pelaku lain salah satunya HA yang berperan memerintahkan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Kami sudah komunikasian dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Krisno.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman maksimal mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1084 seconds (0.1#10.140)