Optimalkan Pajak, Pemkab Bekasi Bersama PLN Muktahirkan Data Pelanggan
loading...
A
A
A
BEKASI - Pj Bupati Bekasi bersama PT PLN (Persero) UP3 Cikarang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik serta Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Kantor Bupati Bekasi pada Jumat, 5 Juli 2024 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari PBJT atas Tenaga Listrik serta kelancaran dalam pembayaran rekening listrik Pemerintahan Kabupaten Bekasi, sehingga perlu dilakukannya kolaborasi dan dukungan dari stakeholders terkait.
Penandatanganan PKS ini dihadiri jajaran Asda 1, Asda 2, Asda 3, Dinas Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Selain PLN UP3 Cikarang, perjanjian kerja sama ini juga ditandatangani oleh PLN UP3 Bekasi, PLN UP3 Gunung Putri dan PLN UP3 Marunda.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan penandatanganan PKS ini juga dibahas terkait pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Bekasi. Menurut Dani, kolaborasi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi bersama PLN, diharapkan dapat meningkatkan sinergi mengenai update data pelanggan dalam hal penentuan kebutuhan pajak dan pendapatan pajak.
Dani menyebut data ini menjadi penting karena harus dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Terkait data tagihan mengenai pemanfaatan untuk PJU-PJU kita, dan itu tentu akan mengupdate juga data PLN kalau dikaitkan kita juga punya data PBB," ujar Dani, Sabtu (6/7/2024).
Sementara itu, Manager PLN UP3 Cikarang Zamzami menyampaikan kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi sehingga dapat berkolaborasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kegiatan hari ini, menjadi jalan silaturahmi antara PLN dan juga pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, harapannya dengan kolaborasi ini dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya.
Zamzami juga berharap mendapat dukungan dan bantuan dari pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat supaya bayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo, tidak menggunakan listrik secara ilegal dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PLN Mobile.
"Selain itu, kami mohon bantuan kepada Pak Bupati untuk menhimbau kepada masyarakat agar bayar listrik tepat waktu dan tidak menggunakan listrik secara ilegal karena dapat berbahaya, selain itu juga untuk kemudahan pelayanan dapat menggunakan Aplikasi PLN Mobile" ujar Zamzami.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Susiana Mutia mengatakan, dalam proses bisnisnya PLN sangat mungkin bersinggungan dengan stakeholders terutama pemerintah daerah, sehingga sangat perlu untuk membangun sebuah hubungan profesional.
"Sinergi bersama stakeholders, terutama pemerintah daerah setempat merupakan hal wajib bagi seluruh unit PLN, tidak hanya di Jawa Barat saja tentunya. Bisa dibilang merupakan salah satu faktor akan keberhasilan proses bisnis PLN, apabila hubungan dengan stakeholder juga berjalan baik" ujar Susi.
Salah satu unsur dalam pembayaran tenaga listrik terdapat Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT TL) yang merupakan Pendapatan Asli Daerah. PLN berharap dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Kantor Bupati Bekasi pada Jumat, 5 Juli 2024 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari PBJT atas Tenaga Listrik serta kelancaran dalam pembayaran rekening listrik Pemerintahan Kabupaten Bekasi, sehingga perlu dilakukannya kolaborasi dan dukungan dari stakeholders terkait.
Penandatanganan PKS ini dihadiri jajaran Asda 1, Asda 2, Asda 3, Dinas Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Selain PLN UP3 Cikarang, perjanjian kerja sama ini juga ditandatangani oleh PLN UP3 Bekasi, PLN UP3 Gunung Putri dan PLN UP3 Marunda.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan penandatanganan PKS ini juga dibahas terkait pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Bekasi. Menurut Dani, kolaborasi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi bersama PLN, diharapkan dapat meningkatkan sinergi mengenai update data pelanggan dalam hal penentuan kebutuhan pajak dan pendapatan pajak.
Dani menyebut data ini menjadi penting karena harus dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Terkait data tagihan mengenai pemanfaatan untuk PJU-PJU kita, dan itu tentu akan mengupdate juga data PLN kalau dikaitkan kita juga punya data PBB," ujar Dani, Sabtu (6/7/2024).
Sementara itu, Manager PLN UP3 Cikarang Zamzami menyampaikan kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi sehingga dapat berkolaborasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kegiatan hari ini, menjadi jalan silaturahmi antara PLN dan juga pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, harapannya dengan kolaborasi ini dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya.
Zamzami juga berharap mendapat dukungan dan bantuan dari pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat supaya bayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo, tidak menggunakan listrik secara ilegal dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PLN Mobile.
"Selain itu, kami mohon bantuan kepada Pak Bupati untuk menhimbau kepada masyarakat agar bayar listrik tepat waktu dan tidak menggunakan listrik secara ilegal karena dapat berbahaya, selain itu juga untuk kemudahan pelayanan dapat menggunakan Aplikasi PLN Mobile" ujar Zamzami.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Susiana Mutia mengatakan, dalam proses bisnisnya PLN sangat mungkin bersinggungan dengan stakeholders terutama pemerintah daerah, sehingga sangat perlu untuk membangun sebuah hubungan profesional.
"Sinergi bersama stakeholders, terutama pemerintah daerah setempat merupakan hal wajib bagi seluruh unit PLN, tidak hanya di Jawa Barat saja tentunya. Bisa dibilang merupakan salah satu faktor akan keberhasilan proses bisnis PLN, apabila hubungan dengan stakeholder juga berjalan baik" ujar Susi.
Salah satu unsur dalam pembayaran tenaga listrik terdapat Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT TL) yang merupakan Pendapatan Asli Daerah. PLN berharap dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
(cip)