Korban Rudapaksa Sempat Kabur dari Rumah, RPA Perindo Minta Proses Penyidikan Tak Berbelit-Belit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korban kasus dugaan pemerkosaan yang masih di bawah umur berinisial AN sempat memilih kabur dari rumah lantaran jenuh terhadap proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang tak kunjung rampung. Alasan itu diketahui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo dari AN setelah kembali ke pihak keluarga pada 4 Juli 2024.
AN memutuskan kabur dari rumah pada 26 Juni 2024. “Ketika ditanya mengapa kabur, salah satu alasannya bahwa dia juga merasa jenuh (terhadap proses penyidikan)," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat jumpa pers di Kantor DPP RPA Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Jeannie menilai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus tersebut sangat berlarut-larut. Padahal, kata dia, kasus itu merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
"SOP polisi yang berlarut-larut. Ada kejenuhan, sehingga dia merasa bosan dengan apa yang dilakukan dalam penanganan kasusnya," terang Jeannie.
Atas dasar itu, Jeannie berharap kepada penyidik bisa menuntaskan kasus tersebut dengan menangkap serta mengadili terduga pelaku rudapaksa. "Semua tindakan penanganan kasus ini, kami meminta SOP tidak berbelit-belit. Harus dituntaskan segera, sehingga masyarakat tidak berpikir bahwa kejahatan, kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah hal yang biasa," ujar Jeannie.
"Karena hukum kalah terhadap kejahatan yang terjadi, hukum dalam kasus ini lamban dalam mengantisipasi kejadian di masyarakat. Seperti yang kami alami, korban sampai jenuh menghadapi kasus ini. Harus selalu datang ke kepolisian, harus ditanya. Dan dia merasa sudah menjadi korban, jangan lagi di korbankan dalam proses hukum ini," sambungnya.
Sementara itu, perwakilan pihak keluarga korban, Kenzo Farel juga meminta proses hukum AN bisa dipercepat. Ia meminta agar polisi tegas dalam menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman maksimal terhadap terduga pelaku.
"Ya karena pelakunya sudah dewasa, kami harapkan ketegasan dari kepolisian, dan juga nanti untuk hukumannya kami harapkan seperti teman-teman RPA, kita selalu pastikan hukuman selalu yang tertinggi, hukuman maksimal sehingga saudari AN dapat keadilan. Karena ini menyangkut masalah muruah perempuan dan anak," tegasnya.
Terlepas dari itu, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo ini juga berterima kasih kepada RPA Perindo yang telah mendampingi proses hukum terhadap AN.
"Saya mewakili keluarga korban bahwa pendampingan yang dilakukan teman-teman RPA, kami merasa bersyukur sekali setelah di jembataninya sehingga saudari AN dapat ditemukan melihat kasus ini yang begitu panjang, begitu rumit," tutur Kenzo.
"Seharusnya saran kami dari keluarga untuk prosesnya itu jangan terlalu berbelit-belit karena ini anak di bawah umur. Tolong dibedakan antara orang dewasa dan anak di bawah umur," tandasnya.
AN memutuskan kabur dari rumah pada 26 Juni 2024. “Ketika ditanya mengapa kabur, salah satu alasannya bahwa dia juga merasa jenuh (terhadap proses penyidikan)," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat jumpa pers di Kantor DPP RPA Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Jeannie menilai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus tersebut sangat berlarut-larut. Padahal, kata dia, kasus itu merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
"SOP polisi yang berlarut-larut. Ada kejenuhan, sehingga dia merasa bosan dengan apa yang dilakukan dalam penanganan kasusnya," terang Jeannie.
Atas dasar itu, Jeannie berharap kepada penyidik bisa menuntaskan kasus tersebut dengan menangkap serta mengadili terduga pelaku rudapaksa. "Semua tindakan penanganan kasus ini, kami meminta SOP tidak berbelit-belit. Harus dituntaskan segera, sehingga masyarakat tidak berpikir bahwa kejahatan, kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah hal yang biasa," ujar Jeannie.
"Karena hukum kalah terhadap kejahatan yang terjadi, hukum dalam kasus ini lamban dalam mengantisipasi kejadian di masyarakat. Seperti yang kami alami, korban sampai jenuh menghadapi kasus ini. Harus selalu datang ke kepolisian, harus ditanya. Dan dia merasa sudah menjadi korban, jangan lagi di korbankan dalam proses hukum ini," sambungnya.
Sementara itu, perwakilan pihak keluarga korban, Kenzo Farel juga meminta proses hukum AN bisa dipercepat. Ia meminta agar polisi tegas dalam menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman maksimal terhadap terduga pelaku.
"Ya karena pelakunya sudah dewasa, kami harapkan ketegasan dari kepolisian, dan juga nanti untuk hukumannya kami harapkan seperti teman-teman RPA, kita selalu pastikan hukuman selalu yang tertinggi, hukuman maksimal sehingga saudari AN dapat keadilan. Karena ini menyangkut masalah muruah perempuan dan anak," tegasnya.
Terlepas dari itu, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo ini juga berterima kasih kepada RPA Perindo yang telah mendampingi proses hukum terhadap AN.
"Saya mewakili keluarga korban bahwa pendampingan yang dilakukan teman-teman RPA, kami merasa bersyukur sekali setelah di jembataninya sehingga saudari AN dapat ditemukan melihat kasus ini yang begitu panjang, begitu rumit," tutur Kenzo.
"Seharusnya saran kami dari keluarga untuk prosesnya itu jangan terlalu berbelit-belit karena ini anak di bawah umur. Tolong dibedakan antara orang dewasa dan anak di bawah umur," tandasnya.
(rca)