Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:58 WIB
loading...
A A A
Pentingnya melakukan mutasi/balik nama ini untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.

Oleh karenanya, jangan lupa untuk melakukan pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi dan Bangunan untuk mendapatkan keringanan berupa pembebasan PBB-P2.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)