Diduga Salahi Prosedur, Ketua KPU Kota Bekasi Jalani Sidang Etik di DKPP

Selasa, 28 Mei 2019 - 17:32 WIB
Diduga Salahi Prosedur, Ketua KPU Kota Bekasi Jalani Sidang Etik di DKPP
Diduga Salahi Prosedur, Ketua KPU Kota Bekasi Jalani Sidang Etik di DKPP
A A A
BEKASI - Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarhaeni menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nurul diduga melanggar kode etik untuk pendistribusian kertas suara menggunakan truk bak terbuka tanpa adanya pengawalan dari kepolisian.

Sidang pemeriksaan digelar Senin 27 Mei 2019 kemarin yang dipimpin oleh Anggota DKPP ex officio Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Sedangkan anggota majelisnya dalam Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yakni Abdullah (unsur Bawaslu), Undang Suryatna (unsur KPU), dan Wirdyaningsih (unsur tokoh masyarakat).

Kendati demikian, untuk pengadu mendalilkan, bahwa Ketua KPU Kota Bekasi, telah melakukan pelanggaran kode etik pada saat pelaksaan Pemilu serentak 2019. Ini dilakukan ketika pendistribusain kertas suara dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) menuju Kampung Cerewet menggunakan mobil truk bak terbuka tanpa adanya pengawalan dari pihak kepolisian.

Dalam sidang, Nurul mengatakan kalau petugas lapangan melalukan kesalahan SOP yang dibuat KPU Kota Bekasi. "Kami buat kalaupun kami bersalah. Kami melanggar aturan yang kami buat sendiri," kata Nurul di persidangan.

Sebelumnya, kata Nurul, pak Suhardi meminta pengawalan kepada polisi yang di GOR tapi ditolak. Karena menurut polisi yang jaga dia itu sprint mereka hanya untuk jaga gudang. "Sementara pak Kapolres pernah menyampaikan kepada saya, Bu tidak usah terlalu formil, kalau butuh anggota saya untuk melakukan pengawalan silahkan," terangnya melalui siaran persnya, Selasa (28/5/2019).
Diduga Salahi Prosedur, Ketua KPU Kota Bekasi Jalani Sidang Etik di DKPP

Nurul beralasan, mengunakan truk bak terbuka karena dikejar waktu yang mendesak. Karena surat suara DPD RI mau datang ke Gudang sehingga digunakan truk bak terbuka agar muatanya lebih banyak.

Sementara itu, Majelis Hakim mempertanyakan terkait distribusi dengan menggunakan truk terbuka dan terjadi rusaknya surat suara tersebut. “Dari mobil bak tersebut, apakah ada surat suara yang rusak, ada di satu kantong yang jatuh jumlahnya tidak banyak tidak sampai ratusan atau puluhan?" tanya majelis hakim.

Lanjut Majelis Hakim, bahwa terkait rapat tanggal 18, apakah ada berita acaranya, hanya notulen rapat."Berarti saudara teradu tidak membantah apa yang di sampaikan pengadu, dalam hal terjadi kelalaian. Dikatakannya, teradu lebih cenderung mementingkan anggaran, daripada adanya faktor keamanan kertas suara," ujarnya.

Namun, disisi lain, Majelis pimpinan sidang mempertanyakan plastik yang digunakan berasal dari anggaran siapa. Sedangkan hasil persidangan pemeriksaan, DKPP sudah mendengarkan pokok-pokok aduan serta bantahan yang disampaikan teradu.

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tanggal 10 Juni, pihak pengadu dan teradu apabila ada kesimpulan atau bukti-bukti tambahan mempersilahkan kedua belah pihak agar menyampaikan ke DKPP. "Pihak Pengadu dan Teradu kalau ada kesimpulan dan alat bukti tambahan dinpersilahkan untuk disampaikan ke DKPP," kata Ketua Majelis sidang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2416 seconds (0.1#10.140)