Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:07 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim berpendapat demikian. Santoso Halim tidak menggugat pihak yang seharusnya digugat yaitu Husin Ali Muhammad, Halim (DPO), Notaris/PPAT Lusi Indriani, serta Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Santoso Halim mengajukan banding dengan perkara No 317/Pdt/2020.PT.DKI dengan hasil putusan yang menyatakan Santoso Halim sebagai pembeli beriktikad baik, sedangkan hakim tingkat banding malah menyatakan korban Djohan Effendi telah melanggar hukum," ujar Arlon.

Tidak berhenti di situ, Djohan juga mengajukan kasasi dengan perkara No 2721 K/Pdt/2021, namun hakim kasasi menyatakan bahwa Santoso Halim adalah pembeli beriktikad baik, sehingga Djohan Effendi kalah dalam upaya hukum kasasi.

“Djohan Effendi mengajukan gugatan perdata dengan register perkara No 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sebagai respons terhadap putusan No 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, yang menyatakan bahwa gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Namun, majelis hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan putusan Ne bis in Idem, karena memiliki objek perkara yang sama dengan perkara No 240/PDT.G/2018/PN.Jakarta Selatan.

Dalam putusan itu, Santoso Halim malah menarik Djohan Effendi sebagai tergugat, padahal merupakan bentuk kekeliruan dalam menarik tergugat (gemis aanhoeda nigheid). Perlu diketahui ne bis in idem hanya melekat dalam putusan yang bersifat positif.

"Karena itu, pada prinsipnya dalam putusan negatif tidak melekat ne bis in idem. Putusan No.240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel., dapat disimpulkan sebagai putusan yang bersifat negatif. Karena, belum memutus mengenai pokok perkara, sehingga korban mengajukan banding dan sedang berproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Arlon.

M Luthfi Adrian dan Siti Sarita sebagai ahli waris Djohan Effendi yang merupakan korban mafia tanah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi No. 2721 K/Pdt/2021. Pada 26 Desember 2022, berdasarkan Surat No. W10.U3/18834/HK.02/12/2022, berkas PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pada 15 Desember 2022, Santoso Halim dalam putusan kasasi dinyatakan pembeli beriktikad baik, Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/18529/XII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum atas Laporan Polisi No.LP/B/3397/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Juli 2021, yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Namun, mereka tidak datang karena dalih positif Covid-19, kemudian dijadwalkan kembali pada 25 Januari 2023, serta meminta diundur lagi tanggal 6 Februari 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)