Tinggal Menghitung Jam, Banyak Warga Bekasi Belum Dapat Undangan Mencoblos

Selasa, 16 April 2019 - 16:33 WIB
Tinggal Menghitung Jam, Banyak Warga Bekasi Belum Dapat Undangan Mencoblos
Tinggal Menghitung Jam, Banyak Warga Bekasi Belum Dapat Undangan Mencoblos
A A A
JAKARTA - Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tinggal menghitung jam, namun kebanyakan warga Kota Bekasi belum mendapatkan undangan memilih atau formulir C-6 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, ada lokasi tempat pemungutan suara juga jauh dari domisilinya.

Kondisi itu bisa ditemukan dibeberapa wilayah di Kota Bekasi, misalnya Riska Purawati (22), warga Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, yang hingga kini belum memperoleh undangan memilih.

"Saya bingung sampai sore ini belum mendapatkan formulir C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," keluhnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Riska mengaku, saat pemilihan kepala daerah (Pemilukada) tahun lalu masih dapat undangan dari KPU untuk nyoblos di TPS. Untuk itu, dia berharap agar KPU melalui KPPS bisa mengupayakan haknya sehingga dirinya bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan ini. Apalagi mengikuti pemilu memenuhi persyaratan telah dilindungi oleh UU Dasar 1945.

Warga Kota Bekasi tidak hanya mengeluh belum mendapat undangan memilih atau formulir C-6 dari KPU Kota Bekasi. Namun mereka juga ada yang terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Seperti yang dialami oleh Endang Sukandi warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dia mengaku mendapat dua formulir C-6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Senin 15 April kemarin sebanyak dua lembar.

"Pertama atas nama Endang Sukandi dan lembar kedua atas nama Sukandi. Masing-masing undangan mencoblos di TPS berbeda," kata Sukandi.

Atas temuan tersebut, Sukandi melaporkan hal ini ke KPPS untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, warga yang meninggal dunia justru mendapat formulir C-6 dari KPPS. Warga atas nama May Alfianti warga Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi ini mendapat formulir C-6, padahal setahun lalu dia telah meninggal dunia.

Sementara pemilih di Kota Bekasi yang masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak menerima undangan atau formulir C-6 tidak perlu risau. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dengan catatan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (suket).

"Kalau sudah terdata dalam DPT di TPS tapi yang bersangkutan belum dapat C-6 atau C-6 nya rusak/hilang. Pemilih bisa langsung ke TPS membawa e-KTP atau suket untuk masuk ke TPS," kata Komisioner KPU bidang Data, Pedro Purnama Kalangi.

Menurutnya, pemilih yang tidak terdata di DPT juga tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan bermodalkan e-KTP.

Untuk kasus seperti ini hanya berlaku bila alamat e-KTP pemilih masih berada di satu RW dengan lokasi TPS yang didatangi. Apalagi, jumlah DPT di setiap TPS berbeda-beda. Meskipun nama warga sudah ada di DPT website KPU, sebaiknya mereka memastikan juga nomor TPS dan nama kelurahannya.

Dalam kesempatan itu, Pedro mengingatkan warga yang pindah tempat mencoblos untuk membawa formulir A-5. Meski pemegang A5 ada di DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), namun mereka tidak bisa masuk tanpa formulir A5. Berbeda dengan pemegang formulir C-6 yang otomatis dapat paket penuh surat suara (4-5 surat suara, tergantung dapilnya).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)