Diusung DPW PKB DKI, Anies Baswedan Tetap Jalani Rangkaian Tahapan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan, ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui calon kepala daerah (cakada) untuk mendapatkan surat rekomendasi pengusungan dari partai. Termasuk salah satunya, Anies Baswedan yang telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta.
Wasekjen DPP PKB, Syaiful Huda mengaku telah mendengar jika DPW DKI telah sepakat mendorong Anies. Namun, hal itu belum secara resmi ditindaklanjuti sampai surat tersebut masuk ke tingkat pusat.
"Karena itu, desk pilkada DPP menunggu, setelah nanti surat masuk ada proses tahapan di dalamnya, ada UKK, uji kelayakan dan kepatutan, termasuk mas Anies harus melampaui tahapannya juga," kata Huda di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dalam tahapan UKK ini, kata dia, kendati pernah diusung PKB sebagai Calon Presiden (Capres), Anies tetap harus menjalankan prosesnya seperti calon kepala daerah lainnya. Huda menegaskan, PKB tidak ingin mengistimewakan siapa pun dalam proses ini.
"Jadi kita tidak ingin mengistimewakan siapa pun, termasuk ini memberi kesetaraan semua," ujarnya.
Jika tahapan ini bisa dilewati Anies, Huda menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah penugasan untuk membangun koalisi dengan Partai politik lain. Mengingat, PKB memiliki 10 kursi di DPRD DKI Jakarta, artinya belum memenuhi ambang batas 20 persen parliamentery threshold.
"Kalau nanti mandat hasil rapat desk pilkada memberi mandat kepada mas Anies, ini seandainya, saya gabisa andai-andai, di desk pilkada ada 9, saya hanya salah satu di antara 9 tim itu. Misalnya diputuskan mengusung, tahapannya dikasih surat tugas, abis surat tugas, bangun koalisi untuk bangun ambang batas 20 persen," tuturnya.
"Abis itu ada tahap survei, kemudian tahap pemasangan dengan partai koalisi. Syaratnya masih panjang," pungkasnya.
Wasekjen DPP PKB, Syaiful Huda mengaku telah mendengar jika DPW DKI telah sepakat mendorong Anies. Namun, hal itu belum secara resmi ditindaklanjuti sampai surat tersebut masuk ke tingkat pusat.
"Karena itu, desk pilkada DPP menunggu, setelah nanti surat masuk ada proses tahapan di dalamnya, ada UKK, uji kelayakan dan kepatutan, termasuk mas Anies harus melampaui tahapannya juga," kata Huda di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dalam tahapan UKK ini, kata dia, kendati pernah diusung PKB sebagai Calon Presiden (Capres), Anies tetap harus menjalankan prosesnya seperti calon kepala daerah lainnya. Huda menegaskan, PKB tidak ingin mengistimewakan siapa pun dalam proses ini.
"Jadi kita tidak ingin mengistimewakan siapa pun, termasuk ini memberi kesetaraan semua," ujarnya.
Jika tahapan ini bisa dilewati Anies, Huda menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah penugasan untuk membangun koalisi dengan Partai politik lain. Mengingat, PKB memiliki 10 kursi di DPRD DKI Jakarta, artinya belum memenuhi ambang batas 20 persen parliamentery threshold.
"Kalau nanti mandat hasil rapat desk pilkada memberi mandat kepada mas Anies, ini seandainya, saya gabisa andai-andai, di desk pilkada ada 9, saya hanya salah satu di antara 9 tim itu. Misalnya diputuskan mengusung, tahapannya dikasih surat tugas, abis surat tugas, bangun koalisi untuk bangun ambang batas 20 persen," tuturnya.
"Abis itu ada tahap survei, kemudian tahap pemasangan dengan partai koalisi. Syaratnya masih panjang," pungkasnya.
(maf)