Jelang Pilkada 2024, Pemkot Depok Terbitkan SE Netralitas ASN
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk yang menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) . Hal itu sebagai bentuk antisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan hal ini dilaksanakan berdasarkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis, demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan.
SE ini juga untuk menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu dalam bentuk kampanye, menggunakan atribut partai atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik," kata Rahman dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/6/2024).
Rahman menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.
Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja di perangkat daerah juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas ini.
"Seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah diberi tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing," ucapnya.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai di pemerintahan Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik," tambahnya.
Rahman menyebut netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan adil dan tidak memihak. ASN yang netral dapat bekerja secara profesional dan berintegritas, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik.
"Ini juga membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil," ujar Rahman.
Rahman menilai dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi positif dalam menciptakan suasana demokratis yang sehat dan kondusif. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
SE Nomor 270/343-Huk ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Depok tetap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Dengan mematuhi ketentuan netralitas, diharapkan aparatur pemerintahan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesionalisme tinggi, serta berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan hal ini dilaksanakan berdasarkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis, demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan.
SE ini juga untuk menindaklanjuti berbagai peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu dalam bentuk kampanye, menggunakan atribut partai atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik," kata Rahman dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/6/2024).
Rahman menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.
Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja di perangkat daerah juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas ini.
"Seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah diberi tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing," ucapnya.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai di pemerintahan Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik," tambahnya.
Rahman menyebut netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan adil dan tidak memihak. ASN yang netral dapat bekerja secara profesional dan berintegritas, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik.
"Ini juga membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil," ujar Rahman.
Rahman menilai dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi positif dalam menciptakan suasana demokratis yang sehat dan kondusif. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
SE Nomor 270/343-Huk ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Depok tetap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Dengan mematuhi ketentuan netralitas, diharapkan aparatur pemerintahan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesionalisme tinggi, serta berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.
(maf)