Wajib Pajak, Ini Besaran Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Wajib Pajak, Ini Besaran...
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian
A A A
JAKARTA - Besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

♦ Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
♦ Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
♦ Kontes kecantikan.
♦ Kontes binaraga.
♦ Pameran.
♦ Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
♦ Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
♦ Permainan ketangkasan.
♦ Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
♦ Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
♦ Panti pijat dan pijat refleksi.
♦ Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Morris menyampaikan, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Tetapi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Penentuan tarif baru melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan diatasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya kewenangan daerah dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

“Atas dasar hukum itulah pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan di lima sektor atas Jasa Kesenian dan Hiburan ke dalam tarif batas bawah sebesar 40 persen. Terhadap kelima sektor yang dimaksud (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa),” tuturnya.

Sebagai informasi, besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Sedangkan dalam aturan yang lama di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut diatas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya .

Sebagai contoh, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional yang dulunya dipungut sebesar 15% kini para penikmat hiburan ini hanya dipungut dengan tarif pajak sebesar 10%

Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif umum sebesar 10% menunjukkan upaya menciptakan keseimbangan dalam mengenakan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.

Khususnya, peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40% memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Seiring dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, diharapkan sektor hiburan tetap berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)