Yuk, Pahami Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam peraturan tersebut, terdapat istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Apa itu PBJT? PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman,” ujarnya.
Adapun Penjualan dan/atau Penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenai PJBT yaitu meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
3. Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
4. Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Besaran Tarif Pajak PBJT
Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Apa itu PBJT? PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman,” ujarnya.
Adapun Penjualan dan/atau Penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenai PJBT yaitu meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
3. Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
4. Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Besaran Tarif Pajak PBJT
Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.