Polisi Ciduk Penjual Film Porno Seharga Rp1 Juta di Sunter

Selasa, 19 Maret 2019 - 14:31 WIB
Polisi Ciduk Penjual Film Porno Seharga Rp1 Juta di Sunter
Polisi Ciduk Penjual Film Porno Seharga Rp1 Juta di Sunter
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pelaku peredaran film porno yang dijual melalui hardisk. R penjual film porno ini ditangkap di Jalan Sunter Paradise Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, mengatakan, pelaku ditangkap tim penyelidik Unit III Krimsus yang mendapatkan informasi adanya penjualan film porno menggunakan hardisk eksternal di wilayah Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya penjualan tersebut.

Selanjutnya, pada 16 Maret 2019 lalu dilakukan penangkapan terhadap R di Jalan Sunter Paradise Sunter Jakarta Utara. "Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, kapasitas 1 TB, satu unit handphone Advan warna silver hitam; uang tunai Rp1.000.000 dan satu tas selempang serta bon pembelian hardisk eksternal.

Pelaku R mengaku mendapatkan film porno tersebut dengan cara mendownload dari website. Setelah itu dikumpulkan dan disalin ke hardisk eksternal. "Saya jual Rp1 juta, kalau hardisknya saya beli Rp500.000," ucapnya.

Akibat perbuatannya R diancam dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4057 seconds (0.1#10.140)