Caleg Pimpin Komplotan Perampok Modus Ban Kempis

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:19 WIB
Caleg Pimpin Komplotan Perampok Modus Ban Kempis
Caleg Pimpin Komplotan Perampok Modus Ban Kempis
A A A
BOGOR - Seorang calon anggota legislatif (caleg) berinisial SP (36) diciduk petugas Polres Bogor. SP bersama empat pelaku lain merupakan bagian dari komplotan penjahat jalanan dengan modus gembos ban.

Lima pelaku lain yang diciduk berinisial AM (32), NJ (42), HR (28), NA dan (31). Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, komplotan ini diringkus usai merampok uang nasabah salah satu bank pada pukul 10.20 WIB, di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 4 Maret 2019 lalu.

"Komplotan ini diotaki SP, dia tercatat sebagai salah satu caleg," kata Benny dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (19/3/2019).

Benny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelima pelaku, mereka dalam menjalankan aksinya dengan cara masuk ke Bank BCA. Kemudian mengamati salah satu nasahab, Fadhlul Anshar (25) sebagai targetnya yang saat itu sedang mengambil uang dalam jumlah banyak.

"Setelah mendapat target dan nasabah keluar dari bank. Kemudian salah satu pelaku mengikuti nasabah ke mobil sambil memghubungi tersangka lain yang tidak jauh di daerah sekitar," jelasnya.

Kemudian salah satu pelaku menaruh paku yang terbuat dari gagang payung dan ditancapkan ke sendal jepit di ban belakang mobil korban. Selanjutnya, mobil nasabah diikuti oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor.Setelah ban mobil nasabah kempes kemudian dua orang pelaku mendekati mobil dan mengambil uang di dalam mobil disaat nasabah membetulkan ban mobil yang kempis. Usai menjalankan aksinya para pelaku berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut.

Dari tangan para pelaku petugas menyita tiga unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan Honda Vario. Kemudian potongan payung, delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol B 4379 KEO dan uang sebesar Rp40 juta.
(mhd,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6742 seconds (0.1#10.140)