Pemprov Jakarta Temukan 25.185 Penerima Bansos Kebutuhan Dasar Tak Tepat Sasaran

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:28 WIB
loading...
Pemprov Jakarta Temukan...
Pemprov Jakarta menemukan 25.185 penerima program bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tidak tepat sasaran. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov Jakarta menemukan 25.185 penerima program bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tidak tepat sasaran. Pemprov telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bansos PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, nondesil, dan desil 1-4 yang terindikasi tidak layak

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, verifikasi tersebut dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024 dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 data.



“Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” ujar Premi, Kamis (30/5/2024).

Adapun target penerima bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang (KLJ sebanyak 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang).

"Sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos lantaran diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos, dan Warga Binaan Sosial panti sosial," ungkap Premi.

Dinas Sosial Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting tahap I selama empat bulan. Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan mulai minggu keempat bulan Juni 2024 hingga minggu kedua Agustus 2024.

Penerima manfaat eksisting tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan mulai Januari-Juni 2024.

“Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” kata Premi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4159 seconds (0.1#10.140)