Tergiur Keuntungan Berlipat, Tukang Cuci Motor Edarkan 600 Gram Sabu

Selasa, 05 Maret 2019 - 22:27 WIB
Tergiur Keuntungan Berlipat, Tukang Cuci Motor Edarkan 600 Gram Sabu
Tergiur Keuntungan Berlipat, Tukang Cuci Motor Edarkan 600 Gram Sabu
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang tukang cuci steam sepeda motor, kedapatan menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pria bernama Muhidin alias Domba (33) itu melakoni bisnis haramnya lantaran tergiur dengan keuntungan berlipat.

Petugas kepolisian mengungkap praktik itu berdasarkan adanya informasi warga. Muhidin pun ditangkap di rumah kakaknya Kampung Sampora, RT01 RW04, Desa Sampora, Cisauk, Tangerang, Kamis 21 Februari 2019 malam lalu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan menuturkan, pelaku ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu. Saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan empat paket sabu dalam jumlah cukup besar di suatu kotak rumah tersebut.

"Pekerjaan tersangka ini adalah tukang cuci motor. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, ditemukanlah satu kotak yang berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat mendekati 400 gram," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Selasa (5/3/2010).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mendapatkan sabu dari seorang bandar yang tak dikenalnya sekira dua hari yang lalu, dengan cara sistem transaksi beli-putus. "Sistemnya beli putus, dan pada waktu diambil (dibeli) tersangka berat bersih yang diterima adalah 600 gram. Jadi kurun waktu dua hari, sisanya tinggal 400 gram, 200 gram lainnya sudah diedarkan. Pengakuan tersangka dijual Rp1,3-1,5 juta per gram," ujarnya.

Pelaku telah menjadi pengedar sabu sejak dua bulan terakhir dan dijual ke jaringan pembeli yang tersebar di beberapa wilayah Kota Tangsel."Wilayah edarnya di daerah Cisauk, Gading Serpong dan Bintaro," tuturnya.

Menurut Ferdy, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna mengetahui bandar utama pemasok sabu tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah empat bungkus sabu seberat 400 gram, seunit handphone, dan timbangan digital.

"Setelah dilakukan cek laboratorium, sabu-sabu itu merupakan golongan I, metafetamin. Kemudian dilaksanakan cek urine kepada tersangka, dan hasilnya positif menggunakan metafetamin," ucapnya.

Atas perbuatannya, Muhidin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 127 ayat (1) Undang Undang (UU) Narkotika No 35/2009, dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4973 seconds (0.1#10.140)