Ingin Miliki Rumah di Jakarta? Yuk Ketahui Dulu Apa Itu PBB-P2

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:50 WIB
loading...
A A A
1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.

4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

6. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

7. Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: kenaikan NJOP hasil penilaian. bentuk pemanfaatan objek Pajak. dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

8. Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Gubernur

10. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangandiatur dengan Peraturan Gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)