Ingin Miliki Rumah di Jakarta? Yuk Ketahui Dulu Apa Itu PBB-P2

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:50 WIB
loading...
Ingin Miliki Rumah di Jakarta? Yuk Ketahui Dulu Apa Itu PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tercantum dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 (Foto: Instagram/@dkijakarta)
A A A
JAKARTA - Ketika hendak memiliki sebuah hunian atau tempat usaha, hal pertama yang harus dipikirkan yaitu biaya pengeluaran pajak yang wajib dibayarkan kepada negara agar lokasi yang ditempati tersebut legal atau sah secara hukum. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan, termasuk melaksanakan sejumlah pembangunan.

Terkait hal tersebut, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu pajak daerah yang diberlakukan di DKI Jakarta. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan saat ini tertuang di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebelum mengulik lebih jauh, wajib pajak harus paham dulu apa sih itu PBB-P2 dan bagaimana ketentuannya? Apa saja yang termasuk ke dalam cakupan objek PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 terbaru ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang kerap dikenal PBB-P2 merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

“Sementara yang dimaksud Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi,” tutur Morris.

Sesuai pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 menjelaskan cakupan objek pajak Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.

Morris menambahkan adapun yang dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

♦ Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
♦ Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
♦ Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
♦ Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Lantas Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak PBB-2?
Morris menuturkan Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 yaitu merupakan orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan sesuai yang tertuang pada pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024.

Sementara dasar pengenaan PBB-P2 sebagai berikut:

1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)
pixels