RPA Perindo Dampingi Korban Dugaan KDRT dan Poligami Oknum Jaksa Melapor ke Propam Polri

Senin, 20 Mei 2024 - 18:07 WIB
loading...
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap Dessy Handayani, korban dugaan KDRT dan poligami yang dilakukan suaminya, oknum Jaksa di Riau berinisial SA untuk melapor ke Divisi Propam Polri. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo (RPA Perindo) melakukan pendampingan terhadap Dessy Handayani, korban dugaan KDRT dan poligami yang dilakukan suaminya, oknum Jaksa di Riau berinisial SA untuk melapor ke Divisi Propam Polri. Pasalnya, Dessy tak terima Polda Riau menhentikan penyidikan kasus dugaan KDRT dan poligami yang telah dilaporkannya itu ke polisi.

"Kami melihat tak adanya tindakan profesionalisme dari Polda Riau dalam menangani kasus ini. Kenapa kami melapor ke Propam, karena tugas Propam adalah memeriksa polisi-polisi yang bersangkutan," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/5/2024).



Menurutnya, RPA Perindo konsisten dalam melakukan pendampingan kasus yang dialami Dessy Handayani, perempuan yang mengalami dugaan KDRT dan Poligami oleh oknum Jaksa di Riau. Maka itu, pihaknya mendampingi Dessy untuk melapor ke Propam Polri atas ketidakprofesionalan penyidikan kasus Dessy oleh Polda Riau.

"Kasus ini prosesnya cukup lama, bahkan kami juga sudah melapor ke Kejati (Riau) dan Kejagung juga, kami dapat informasi dia sudah menjalani kode etik, tapi kami belum dapat penjelasan (resmi) sehingga kami dalam waktu dekat akan ke Kejagung RI," tuturnya.

Selain itu, kata dia, RPA Perindo pun bakal mendampingi Dessy untuk melapor pula ke Kompolnas. Sehingga, Dessy bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai seorang istri yang mengalami dugaan kasus KDRT dan poligami oleh suaminya tersebut.

"Saya sebagai Ketua RPA Partai Perindo menegaskan, Partai Perindo konsisten, seperti arahan Ketum kami, Pak Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo) bahwa dalam mendampingi kasus, kami harus tuntas. Kasus ini kenapa lama, kami lihat pelakunya masih bertugas, yang punya tanda kutip kuasa sehingga kami datangi (Propam Polri) supaya kasus ini terbuka dan Bu Dessy bisa mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.

Sementara itu, Dessy Handayani mengungkap suaminya itu kedapatan selingkuh olehnya dan bukannya bertobat, SA malah meminta izin poligami padanya. Namun, dia tak memberikan izin hingga akhirnya suaminya itu kerap marah-marah padanya, membanting isi rumah, hingga melempar benda padanya.

"Mukul saya, kepala saya ditinju juga, dibenturkan ke dinding kamar, begitulah KDRT yang dilakukannya. Cukup lama saya menahan penderitaan ini, lalu saya melaporkannya ke polisi, ke Polres Ujung Tanjung. Tapi polisi menjanjikan akan digelar, sampai enam bulan akhirnya perkara saya dilimpahkan ke Polda Riau, di Polda Riau juga saya terus bertanya, tapi saya menunggu berbulan-bulan," bebernya.

"Waktu saya buat laporan, beliau gugat cerai saya cepat-cepat, proses putusan perceraian dipercepat, sementara proses pidana dibungkamkan, setelah keluar putusan perceraian, SP3 dikeluarkan Polda Riau, padahal jelas-jelas unsur pidana," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)