Transaksi 5.000 Pil Ekstasi Digagalkan di Depan Kantor Camat Batu Ceper

Senin, 11 Februari 2019 - 23:02 WIB
Transaksi 5.000 Pil Ekstasi Digagalkan di Depan Kantor Camat Batu Ceper
Transaksi 5.000 Pil Ekstasi Digagalkan di Depan Kantor Camat Batu Ceper
A A A
TANGERANG - Transaksi jual beli ekstasi sebanyak 5.000 butir senilai ratusan juta rupiah di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, berhasil digagalkan. Polisi meringkus pria berinisial FTH (46) yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap di Lapas Klas I Tangerang.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, penangkapan FTH dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba AKP Riyanto, pada Jumat 8 Februari 2019. Dari penyelidikan selama satu minggu, penyidik akhirnya mendapati ciri-ciri pelaku yang berada di Neglasari.

Selanjutnya petugas membuntuti dan ditangkap di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang."Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh tersangka ditemukan tiga plastik bening berisi 5.000 butir pil ekstasi. FTH diduga kuat tengah menunggu calon pembeli di lokasi penangkapan," kata Karim kepada wartawan Senin (11/2/2019).

Karim mengungkapkan, saat ini, identitas pembeli sebanyak 5.000 pil ekstasi itu sudah dikantongi polisi, dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian. "FTH berencana akan menyebarkan barang haram tersebut di Jakarta dan Tangerang. Dari keterangan tersangka, ribuan pil ekstasi itu didapat dari napi Lapas Kelas I Tangerang berinisial AS," ungkapnya.

Menurut Karim, AS narapidana kasus narkotika adalah gembong narkoba jaringan internasional. AS bekerja sama dengan FTH yang berada di luar lapas, dengan menggunakan handphone.

Sementara itu, FTH mengaku, hanya kurir yang diutus oleh AS dari dalam Lapas Kelas I Tangerang."Saya hanya ditugasi mengantar ribuan ekstasi itu ke pembelinya.Setelah berhubungan lewat HP, kami janjian di depan kantor Kecamatan Batu Ceper. Baru sekali melakukan Pak. Belum dijanjiin dapatnya berapa, ini pertama," ucapnya.

Atas perbuatannya FTH dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UUD RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pindana paling lama 20 tahun penjara atau maksimal pidana mati.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0866 seconds (0.1#10.140)