DKI Belum Patuhi Putusan MA, Anies: Masih Tunggu Tim Evaluasi Tata Air
A
A
A
JAKARTA - Setelah dua tahun Mahkamah Agung (MA) memutuskan penghentian swastanisasi air, hingga kini Pemprov DKI belum menjalankan putusan tersebut. Pemprov DKI masih menunggu tim evaluasi tata kelola air minum untuk mengambil keputusan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) perihal penghentian swastanisasi air ini.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil kinerja tim evaluasi tata kelola air sebelum memutuskan tindak lanjut putusan MA perihal penghentian swastanisasi air.
Menurutnya, tim yang sudah bekerja sejak Agustus 2018 lalu dan akan berakhir pada 10 Februari 2019 mendatang itu hanya tinggal finalisasi mempersiapkan langkah dan roadmap-nya.
"Arahnya adalah kita ingin melaksanakan putusan MA dan bahkan ada putusan MA atau tidak pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/1/2019).
Anies menjelaskan, masalah utama DKI Jakarta adalah pengelolaan air. Untuk itu, pihaknya selalu mengusulkan dana pipanisasi air dibawah pengelolaah Pemprov DKI. Artinya, Pemprov punya sembangat sumber daya membangun air untuk semua.
Bahkan di rapat pimpinan, dirinya telah menghitung supaya 100 persen warga bisa dapat air ketika Pengelolaan Air Minum (PAM) Jaya berusia 100 tahun. Usia PAM Jaya sendiri saat ini baru 96 tahun. (Baca: DKI Belum Siap Jalankan Putusan MA Hentikan Swastanisasi Air )
Mantan Menteri pendidikan Kabinet Kerja itu pun mempersilahkan semua pihak berdiskusi perihal penghentian swastanisasi air di Jakarta. Namun, dirinya tetap akan menunggu tim evaluasi pengelolaan air sebelum mengambil keputusan.
"Silahkan semua pihak berdiskusi tidak apa-apa karena ini adalah masalah hajat hidup orang banyak, paling mendasar tidak ada larangan. Tapi saya akan berdiskusi dengan tim tata kelola saja," ungkapnya. (Baca: Didemo Tolak Swastanisasi Air, Anies: Kami Taati Semua Putusan MA )
Ketua Tim Evaluasi Pengelolaan Air Minum, Saefullah menuturkan, tim sudah memberikan beberapa opsi kepada Gubernur Anies untuk menindaklanjuti putusan MA. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan opsi-opsi tersebut kepada masyarakat lantaran keputusanya ada di tangan Gubernur Anies.
Saefullah menjelaskan bahwa banyak aspek yang harus diperhatikan sebelum mengambil keputusan. Diantaranya persoalan hukum, persoalan kemaslahatan bahwa air merupakan kebutuhan pokok dan seterusnya.
"Tim tata kelola sudah melakukan. Rekomendasinya sudah dipaparkan ya. Arahannya kita tunggu," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil kinerja tim evaluasi tata kelola air sebelum memutuskan tindak lanjut putusan MA perihal penghentian swastanisasi air.
Menurutnya, tim yang sudah bekerja sejak Agustus 2018 lalu dan akan berakhir pada 10 Februari 2019 mendatang itu hanya tinggal finalisasi mempersiapkan langkah dan roadmap-nya.
"Arahnya adalah kita ingin melaksanakan putusan MA dan bahkan ada putusan MA atau tidak pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/1/2019).
Anies menjelaskan, masalah utama DKI Jakarta adalah pengelolaan air. Untuk itu, pihaknya selalu mengusulkan dana pipanisasi air dibawah pengelolaah Pemprov DKI. Artinya, Pemprov punya sembangat sumber daya membangun air untuk semua.
Bahkan di rapat pimpinan, dirinya telah menghitung supaya 100 persen warga bisa dapat air ketika Pengelolaan Air Minum (PAM) Jaya berusia 100 tahun. Usia PAM Jaya sendiri saat ini baru 96 tahun. (Baca: DKI Belum Siap Jalankan Putusan MA Hentikan Swastanisasi Air )
Mantan Menteri pendidikan Kabinet Kerja itu pun mempersilahkan semua pihak berdiskusi perihal penghentian swastanisasi air di Jakarta. Namun, dirinya tetap akan menunggu tim evaluasi pengelolaan air sebelum mengambil keputusan.
"Silahkan semua pihak berdiskusi tidak apa-apa karena ini adalah masalah hajat hidup orang banyak, paling mendasar tidak ada larangan. Tapi saya akan berdiskusi dengan tim tata kelola saja," ungkapnya. (Baca: Didemo Tolak Swastanisasi Air, Anies: Kami Taati Semua Putusan MA )
Ketua Tim Evaluasi Pengelolaan Air Minum, Saefullah menuturkan, tim sudah memberikan beberapa opsi kepada Gubernur Anies untuk menindaklanjuti putusan MA. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan opsi-opsi tersebut kepada masyarakat lantaran keputusanya ada di tangan Gubernur Anies.
Saefullah menjelaskan bahwa banyak aspek yang harus diperhatikan sebelum mengambil keputusan. Diantaranya persoalan hukum, persoalan kemaslahatan bahwa air merupakan kebutuhan pokok dan seterusnya.
"Tim tata kelola sudah melakukan. Rekomendasinya sudah dipaparkan ya. Arahannya kita tunggu," pungkasnya.
(ysw)