Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Pedangdut Caca Duo Molek

Senin, 14 Januari 2019 - 17:51 WIB
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Pedangdut Caca Duo Molek
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Pedangdut Caca Duo Molek
A A A
JAKARTA - Setelah melakukan penangkapan pada personel Duo Molek, Caca Wulan Sari alias Caca, Chandra alias C, dan Yahya AN alias YY terkait narkoba. Kini, polisi tengah mengembangkan kasusnya untuk memburu bandarnya, yakni N.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin mengatakan, kepada polisi, pemasok narkoba berinisial YY itu mengaku kalau barang haram yang dijual ke Caca Duo Molek itu didapatkan dari seseorang berinisial N. Adapun N saat ini tengah dicari keberadaannya oleh polisi.

"Jadi, YY ini dia beli narkoba jenis sabu itu dari N yang sudah kita tetapkan sebagai DPO. Dia beli dengan harga setiap satu gramnya Rp800 ribu," ujarnya pada wartawan, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, YY lantas menjual barang haram tersebut ke Caca Duo Molek seharga Rp1,8 juta setiap satu gramnya. Adapun Caca sudah membeli sabu itu dari YY sebanyak tiga kali, dengan setiap pembelian sebanyak 1 gram.

"Adapun YY ini, sudah dua kali membeli sabu pada N dengan setiap pembelian 10 gram. Ini sedang kami dalami kemana saja YY ini menjual," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7069 seconds (0.1#10.140)