Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Parkir di Depok Diringkus

Rabu, 09 Januari 2019 - 22:29 WIB
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Parkir di Depok Diringkus
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Parkir di Depok Diringkus
A A A
DEPOK - Seorang tukang parkir, F (29) diringkus petugas Polsek Sawangan di dekat jembatan Perum Grand Depok City, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok. Dari sakunya, polisi mendapati dua paket sabu yang siap edar.

Kapolsel Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan, pihaknya memang sudah lama mengincar F. Petugas sudah melakukan pengintaian terhadap F sejak beberapa waktu lalu."Ketika ketahuan membawa narkoba, maka dia pun kami amankan," katanya, Rabu (9/1/2019).

Sehari-hari, F bekerja sebagai tukang parkir. Uang yang didapatnya dirasa kurang sehingga dia nekat menjadi pengedar narkoba.

"Pelaku telah kita intai lama. Selain menjadi tukang parkir juga berprofesi ganda menjual sabu juga," ungkapnya.

Petugas menyita barang bukti berula dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram dan 0,08 gram. Sabu itu disimpan dalam plastik bening.

"Pelaku menjual paketan sabu seharga Rp200 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu. Keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Pelaku dikenakan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7201 seconds (0.1#10.140)