PT KAI Daop 1 Deteksi Ada 160 Titik Rawan Bencana

Jum'at, 14 Desember 2018 - 07:10 WIB
PT KAI Daop 1 Deteksi Ada 160 Titik Rawan Bencana
PT KAI Daop 1 Deteksi Ada 160 Titik Rawan Bencana
A A A
JAKARTA - Dari aspek prasarana seperti tahun-tahun sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta bersiap siaga untuk daerah-daerah rawan bencana alam selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019. Pihaknya pun mendekteksi sejumlah titik rawan bencana di sepanjang jalur KA.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mendeteksi sebanyak 160 titik rawan berupa banjir, longsor, dan amblas di sepanjang jalur KA di wilayahnya," Dadan Rudiansyah selaku EVP PT KAI Daop 1 Jakarta, Kamis (13/12/2018)

Untuk itu, PT KAI menyiapkan alat material untuk siaga (AMUS) antara lain khusus jalan rel berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, plat sambung, baut sambung, pandrol, Paku TN. Sedangkan untuk jembatan berupa perancah, rel bendel, begel bendel, besi H Beam, alat penambat rel, dan sebagainya di titik-titik yang telah ditentukan.

“Melihat volume penumpang yang meningkat dari Nataru tahun sebelumnya, pada Nataru 2018/2019 PT KAI Daop 1 Jakarta terus meningkatkan sisi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api. Misalnya dalam penambahan petugas yang berada di lintas, tim keamanan di stasiun, serta fasilitas pendukung lainnya dan diharapkan juga kerja sama dan dukungan masyarakat untuk mewujudkan angkutan Nataru 2018/2019 yang sukses dan zero accident,” tuturnya.

Selain itu, KAI juga menyiagakan tenaga flying gank, Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra, dan petugas posko daerah rawan di sepanjang lintas KA untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan KA.

"Total sebanyak 159 petugas disiagakan dengan rincian 32 personel PPJ Ekstra, 108 personel PJL Ekstra, dan 19 personel posko daerah rawan," terangnya.

Meskipun jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu di pelintasan sebidang sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

Dengan kerja sama yang baik dan saling mendukung antara PT KAI dan masyarakat, perjalanan kereta api yang aman, lancar, terkendali dan zero accident pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru dapat terwujud.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5720 seconds (0.1#10.140)