Penjual Blangko E-KTP di Toko Online Resmi Ditahan Polisi

Selasa, 11 Desember 2018 - 14:10 WIB
Penjual Blangko E-KTP di Toko Online Resmi Ditahan Polisi
Penjual Blangko E-KTP di Toko Online Resmi Ditahan Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi telah menangkap penjual blangko e-KTP melalui media online dan toko online, DID alias NID. Anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung pun resmi ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus penjualan blangko e-KTP itu sudah resmi di tahan polisi karena melakukan perbuatan pidana. Adapun tersangka DID itu mulai ditahan sejak Selasa (11/12/2018) ini.

"Tersangkanya NID, asal Lampung berusia 27 tahun dikenakan UU ITE dan administrasi kependudukan," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, blangko tersebut didapatkan pelaku setelah dia berhasil mencuri blangko itu dari ayahnya. Blangko itu lalu dijualnya secara online dan bebas, yakni melalui toko online.

"Jadi awalnya dia ini dia mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya," katanya. (Baca: Kemendagri Bongkar Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Online )

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengungkap kasus Penjualan Blangko e-KTP (dokumen negara) di Pasar Online.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku penjualan blangko e-KTP ternyata anak mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5961 seconds (0.1#10.140)