Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan Cibitung - Cikarang Barat kecewa lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menghentikan laporan kecurangan yang dialaminya.
Bawaslu beralasan, laporannya dihentikan lantaran dua alasan yaitu laporan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 551 UU 7 Tahun 2017, dan alasan kedua, laporan kekurangan alat bukti.
"Saya sudah mengira dari jauh hari, bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi akan menghentikan prosesnya. Dan sesuai dengan prediksi saya, surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Nomor 292/PP.01.02/KJB-03/4/2024, tertanggal 3 April 2024, bunyinya laporan saya dihentikan dengan alasan yang menurut saya begitu banyak kekeliruan," kata Lydia, Kamis (4/4).
Padahal, kata Politisi Partai Gerindra ini, berkas laporan pelanggaran pidana pemilu terhadap terlapor PPK Cikarang Barat ini telah lengkap. Sejumlah dokumen pun telah ia serahkan ke Bawaslu.
"Laporan pelanggaran pidana yang saya sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, tidak ujug-ujug saya laporkan tanpa membawa alat bukti. Dalam laporan itu, tercatat juga di surat tanda bukti penyampaian laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi," bebernya.
Adapun berkas yang telah ia serahkan yakni satu bundel D hasil kecamatan, sembilan bundel print out data Sirekap yang berisi perubahan atau perpindahan hasil rekapitulasi perolehan suara di sembilan desa, 396 lembar formulir model C Hasil Plano dari setiap TPS di sembilan desa serta bukti tambahan serupa satu file rekaman suara percakapan antara salah seorang anggota Panwaslu dan PPK Cikarang Barat yang mengakui melakukan perubahan dan pemindahan suara di internal Partai Gerindra.
"Bukti sudah terang benderang, hanya butuh komitmen, integritas dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bukti - bukti sudah jelas dicatat semua, tetapi dalam pertimbangan akhirnya, laporan saya dinyatakan kekurangan alat bukti," tegasnya.
Apalagi, kata Lydia, penghentian laporan yang dilakukan Bawaslu tidak sesuai prosedur, karena dalam proses pemeriksaan laporan, sebagai pelapor ia mengaku tak pernah diperiksa Bawaslu maupim Gakkumdu sesuai ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu, Bawaslu dan Gakkumdu memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan.
"Jadi pertanyaan juga kan, penyelidikannya sudah dilakukan atau belum, kalau sudah pihak mana saja yang sudah diklarifikasi, dan kalau belum dilakukan penyelidikan, pertimbangan laporan saya disimpulkan tidak memenuhi unsur Pasal 551, dan kekurangan alat bukti, berdasarkan hasil penyelidikan yang mana," tandasnya.
Bawaslu beralasan, laporannya dihentikan lantaran dua alasan yaitu laporan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 551 UU 7 Tahun 2017, dan alasan kedua, laporan kekurangan alat bukti.
"Saya sudah mengira dari jauh hari, bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi akan menghentikan prosesnya. Dan sesuai dengan prediksi saya, surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Nomor 292/PP.01.02/KJB-03/4/2024, tertanggal 3 April 2024, bunyinya laporan saya dihentikan dengan alasan yang menurut saya begitu banyak kekeliruan," kata Lydia, Kamis (4/4).
Padahal, kata Politisi Partai Gerindra ini, berkas laporan pelanggaran pidana pemilu terhadap terlapor PPK Cikarang Barat ini telah lengkap. Sejumlah dokumen pun telah ia serahkan ke Bawaslu.
"Laporan pelanggaran pidana yang saya sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, tidak ujug-ujug saya laporkan tanpa membawa alat bukti. Dalam laporan itu, tercatat juga di surat tanda bukti penyampaian laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi," bebernya.
Adapun berkas yang telah ia serahkan yakni satu bundel D hasil kecamatan, sembilan bundel print out data Sirekap yang berisi perubahan atau perpindahan hasil rekapitulasi perolehan suara di sembilan desa, 396 lembar formulir model C Hasil Plano dari setiap TPS di sembilan desa serta bukti tambahan serupa satu file rekaman suara percakapan antara salah seorang anggota Panwaslu dan PPK Cikarang Barat yang mengakui melakukan perubahan dan pemindahan suara di internal Partai Gerindra.
"Bukti sudah terang benderang, hanya butuh komitmen, integritas dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bukti - bukti sudah jelas dicatat semua, tetapi dalam pertimbangan akhirnya, laporan saya dinyatakan kekurangan alat bukti," tegasnya.
Apalagi, kata Lydia, penghentian laporan yang dilakukan Bawaslu tidak sesuai prosedur, karena dalam proses pemeriksaan laporan, sebagai pelapor ia mengaku tak pernah diperiksa Bawaslu maupim Gakkumdu sesuai ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu, Bawaslu dan Gakkumdu memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan.
"Jadi pertanyaan juga kan, penyelidikannya sudah dilakukan atau belum, kalau sudah pihak mana saja yang sudah diklarifikasi, dan kalau belum dilakukan penyelidikan, pertimbangan laporan saya disimpulkan tidak memenuhi unsur Pasal 551, dan kekurangan alat bukti, berdasarkan hasil penyelidikan yang mana," tandasnya.
(cip)