Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba di Jalan Merdeka Barat Rabu Lusa

Senin, 12 November 2018 - 22:01 WIB
Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba di Jalan Merdeka Barat Rabu Lusa
Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba di Jalan Merdeka Barat Rabu Lusa
A A A
JAKARTA - Proses lelang program sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sudah memasuki tahap uji coba teknis. Uji coba teknis yang diikuti tiga perusahaan akan dilakukan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan, proses lelang ERP yang dimulai sejak 22 Juni lalu sudah memasuki tahap uji coba teknis dari bukti konsep atau Proof of Concept (POC) masing-masing penyedia. Saat ini ada tiga penyedia jasa yang sudah lolos tahap prakualifikasi.

"Uji coba teknis itu bagian dari proses lelang. Tiga penyedia mulai uji coba pada Rabu (14/11/2018) di ruas Jalan Merdeka Barat," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/11/2018).

Sigit menjelaskan, lelang ERP ada dua tahapan yaitu tahap prakualifikasi serta evaluasi teknis dan harga. Dalam tahapan prakualifikasi, panitia lelang mendapatkan tiga calon penyedia ERP. Kemudian mereka diminta untuk memasukan dokumen teknis dan harga.

Para penyedia sudah memasukan dokumen dan memaparkan POC. Untuk membuktikan dan mengevaluasinya, penyedia harus membangun sarana POC di Jalan Merdeka Barat selama 20 hari terhitung Rabu (14/11/2018). Ruas jalan itu dipilih lantaran ada tiga penyedia jasa yang akan melakukan uji coba.

"Yang lulus teknis dan evaluasi harga akan ditetapkan sebagai pemenang yang nantinya ditugaskan melaksanakan pembangunan ERP," jelasnya.

Dalam dokumen POC, uji coba dilakukan terhadap 205 kendaraan yang terdiri atas roda dua serta roda empat dan lebih. Para penyedia harus memenuhi unsur kriteria teknis yang tujuannya menekan pengguna kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum, bukan karena unsur harga.

Adapun indikator penilaian, kata Sigit, sedikitnya ada enam. Namun karena indikator keenam adalah masalah penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian, maka pihaknya hanya mengambil lima diantaranya registrasi, subcribe, dan payment. Pihaknya menargetkan akhir tahun ini satu perusahaan lelang sudah bisa ditemukan.

"Pemenang nanti bagian dari penilian dan panitia domainnya. Kecepatan rata-rata harus 35 kilometer per jam, saat ini baru 21 kilometer per jam," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya ingin mempercepat pelayanan angkutan umum terlebih dahulu sebelum masuk dalam penerapan ERP. Sehingga, masyarakat atau pengguna kendaraan pribadi memiliki pilihan ketika diminta untuk berpindah.

Sebagai langkah awal, Anies telah mengintruksikan direksi PT Transportasi Jakarta agar memperluas rute layanan hingga di atas 95 persen dengan melayani jarak 500 meter antara rumah warga dengan halte. "Semua harus terintegrasi. Setelah itu baru bicara ERP," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7533 seconds (0.1#10.140)