Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Artis Claudio Martinez

Jum'at, 09 November 2018 - 12:01 WIB
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Artis Claudio Martinez
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Artis Claudio Martinez
A A A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memburu pemasok narkoba ke artis, Claudio Martinez (37). Polres menargetkan hari ini pemasok narkoba ke mantan pesepakbola itu diamankan.

"Iya kami targetkan hari ini pemasoknya sudah tertangkap," tegas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).

Sebelumnya, mantan pesepakbola sekaligus pesinetron Claudio Martinez diamankan Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya, Pondok Kukusan Permai no 54, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Rabu 7 November 2018 dini hari. Saat diamankan polisi temukan 7,9 gram ganja kering.

Saat dibekuk polisi, Erick melanjutkan, dirinya sedang sendiri. Sementara anak dan istrinya sedang keluar. Ia pun tak berkutik ketika polisi membekuknya, dalam pemeriksaannya Claudio menunjukan sikap kooperatif.

Erick melanjutkan, Claudio bukanlah kali pertama mengkonsumsi ganja sejak kedatanganya ke Indonesia tahun 2001. Ia sudah mengkonsumsi ganja di Chile. Termasuk saat dirinya bermain bola.
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Artis Claudio Martinez
Di tahun 2008, Claudio sempat berhenti mengonsumsi ganja. Ia kemudian kembali mengonsumsi ganja hingga sekarang, termasuk melakukan pesta ganja di kawasan Jakarta Barat.

"Terakhir kali diambil tanggal 31 Oktober lalu sebanyak tiga paket. Dua sudah habis dan satu yang kami amankan," kata Erick.

Kepada penyidik, Claudio mengakui dirinya menyesal mengonsumsi narkoba. Ia mengakui akan tobat dan berhenti setelah kejadian ini.

Secara merinci, Claudio membeli sepaket ganja sebesar Rp100 ribu per paket. Ganja itu dia dapat dari sejumlah temannya. "Istri dan keluarga saya sudah jenguk semalam," tuturnya.

Atas perbuatannya Claudio terancam hukuman penjara empat tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 jo 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4111 seconds (0.1#10.140)