Tidur Pulas Saat Dipijat, Sepeda Motor Raib Digasak Pencuri

Kamis, 08 November 2018 - 22:15 WIB
Tidur Pulas Saat Dipijat, Sepeda Motor Raib Digasak Pencuri
Tidur Pulas Saat Dipijat, Sepeda Motor Raib Digasak Pencuri
A A A
DEPOK - MR alias Repex (21) harus mendekam di sel tahanan untuk kedua kalinya setelah kembali bertindak kriminalitas. Kali ini pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot itu ketahuan mencuri sepeda motor di sebuah panti pijat.

Kejadian bermula ketika Repex sedang memijat di Panti Pijat Tuna Netra Harapan Mulya di Parung Bingung, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok. Ketika itu ada juga orang lain sedang memijat yang tak lain merupakan korban. Saat itu korban bernama Ridwan tertidur pulas saat sedang dipijat. Adapun si pemijat adalah seorang tunanetra.

Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh Repex untuk mencuri. Selesai pijat, dia langsung mengambil kunci sepeda motor korban yang digantung di ruang pijat.

"Orangnya ngorok tidurnya, saya ambil saja kunci motornya. Tadinya mau ngambil uang tapi dapatnya kunci motor," ujar Repex kepada penyidik di Polresta Depok, Kamis (8/11/2018).

Setelah mendapatkan kunci, pelaku pun langsung tancap gas membawa pergi sepeda motor korban. Repex lalu diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cinere pada Selasa (6/11/2018) lalu. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku telah menjual sepeda motor curiannya itu kepada temannya.

Sepeda motor itu dijual ke temannya seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk membeli handphone dan setoran angkot. "Dari angkot suka enggak nutup setorannya," kilahya.

Pelaku mengaku pemain tunggal atau tidak terlibat jaringan pencuri spesialias sepeda motor. "Pengakuannya sendiri, tapi kami masih dalami lagi keterangan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan.

Menurut Kompol Dedy, pelaku tidak melakukan kekerasan saat bertindak. Dia hanya mencuri biasa tanpa disertai tindakan kekerasan. "Pelaku ini berpura-pura pijat di panti pijat itu. Di sana juga ada korban yang sedang pijat," ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan polisi. Repex dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjatra.

Ini adalah kali kedua Repex berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya Repex pernah ditahan di Rutan Cilodong, Depok atas kasus pencurian ponsel. Dia baru keluar penjara tahun 2017 lalu. "Saya nyuri HP dulu. Dipenjara 1,5 tahun," akunya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0386 seconds (0.1#10.140)