Pencuri Modus Pecah Kaca Bonyok Dihakimi Warga Jatiasih

Kamis, 01 November 2018 - 22:01 WIB
Pencuri Modus Pecah Kaca Bonyok Dihakimi Warga Jatiasih
Pencuri Modus Pecah Kaca Bonyok Dihakimi Warga Jatiasih
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Jatiasih meringkus spesialis pencurian modus pecah kaca di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu, 31 Oktober 2018 malam. Tersangka Ariyanto (41) diciduk warga setelah aksinya kepergok korban di depan warung bakso tidak jauh dari lokasi kejadian.

Ariyanto sempat bonyok dihakimi warga yang kesal dengan ulahnya. Beruntungnya, petugas yang melintas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor polisi. Sedangkan, rekannya yakni Soleh berhasil melarikan diri dari amukan warga dan kini statusnya menjadi daftar pencariaan orang.

"Kita sedang buru tersangka lainnya, kita minta segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami lakukan penindakan tegas, karena sudah mengetahui tempat persembunyianya," ungkap Kapolsek Jatiasih, Kompol Ili Anas. Menurutnya, kawanan ini sudah tiga kali beraksi dan memang sangat meresahkan masyarakat Bekasi dan sekitarnya.

Aksi yang pertama, para tersangka beraksi di Cikiwul Bantar Gebang, Gunung Putri Kabupaten Bogor, dan di Kecamatan Jatiasih akhirnya tertangkap. Untuk modus operandinya, tersangka menjalankan aksin dengan menggunakan serpihan busi kendaraan yang dilemparkan ke kaca mobil.

Lemparan serpihan itu membuat kaca mobil retak lalu pelaku mendorong kaca dan mengambil barang berharga yang ada didalam mobil korban. Bahkan, aksinya itu dilakukan secepat mungkin. Kawanan ini hanya membutuhkan waktu 10 menit, barang berharga yang ada didalam mobil langsung berpindah tangan.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, tertangkapnya tersangka berawal ketika kedua tersangka sedang beraksi diketahui oleh pemilik warung bakso. Sebab, korban pemilik kendaraan roda empat tersebut sedang makan bakso di warung tersebut.

Kemudian, pemilik mobil itu langsung mengejar dan meneriaki maling hingga akhirnya pelaku terjatuh dan dihakimi massa. Adapun peran pelaku yang ditangkap sebagai eksekutor mengambil barang. Sementara pelaku lainnya adalah joki dan juga yang melempar serpihan busi itu ke mobil. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit laptop. Namun, aksinya kali ini dan gagal.

Pengakuan tersangka, dia hanya eksukutor untuk mengambil barang di dalam mobil. Setiap selesai beraksi dia mendapatkan upah Rp70.000. "Kita tiga kali aksi, aksi pertama gagal, hanya tas saja enggak ada barang berharganya. Yang kedua hanya dapat power sama flasdisk, dapat Rp170 ribu saya dibagi Rp 70 ribu," kata tersangka Ariyanto. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7934 seconds (0.1#10.140)